Berapa Lama Setelah Minum Obat Anda Boleh Minum Alkohol? (2)
Penentuan apakah Anda dapat minum obat sebelum atau setelah minum alkohol dapat bergantung pada beberapa faktor. --iStockphoto
Obat yang digunakan untuk mengatasi nyeri juga dapat berinteraksi dengan alkohol. Efeknya bervariasi tergantung pada jenis pil pereda nyeri.
11a. Untuk Nyeri Umum, Pegal-pegal, Demam, Peradangan
Menggabungkan obat untuk mengatasi nyeri umum, nyeri otot, demam, dan peradangan dengan alkohol dapat menyebabkan sakit perut, pendarahan, tukak lambung, dan detak jantung cepat.
Bila dicampur dengan alkohol, Excedrin dan Tylenol juga dapat menyebabkan kerusakan hati.
BACA JUGA: Waspada! Alkohol Bisa Menjadi Musuh Utama Kesehatanmu
- Advil, Motrin (ibuprofen)
- Aleve (naproxen)
- Excedrin (aspirin, asetaminofen, dan kafein)
- Tylenol (asetaminofen)
Intinya: Jika Anda mengonsumsi obat-obatan ini secara teratur untuk mengatasi rasa sakit, sebaiknya hindari alkohol atau minum hanya sesekali. Perhatikan jika Anda menggunakan obat-obatan ini untuk sakit kepala yang tidak menentu.
Atau setelah janji dengan dokter gigi, risiko Anda tidak akan meningkat banyak akibat pergi ke happy hour di kemudian hari. Namun, hindari mengonsumsi obat-obatan ini bersamaan dengan minum alkohol.
BACA JUGA: Kelanjutan Kasus DUI Suga: Polisi Temukan Kadar Alkohol Tinggi, Suga Terancam Dipidana!
11b. Untuk Nyeri Otot
Bila dipadukan dengan alkohol, pelemas otot juga dapat menyebabkan kantuk dan pusing. Risiko seseorang mengalami kejang dan overdosis meningkat. Pernapasan dapat menjadi sulit atau melambat.
Kontrol motorik yang terganggu, perilaku yang tidak biasa, dan masalah memori juga diamati.
- Fexmid (siklobenzaprin)
- Soma (carisoprodol)
Intinya: Hindari alkohol jika Anda mengonsumsi obat-obatan ini.
11c. Untuk Nyeri Parah
Nyeri akibat cedera, operasi, dan migrain biasanya parah. Obat-obatan yang digunakan untuk mengobatinya harus sama kuatnya. Menggabungkannya dengan alkohol dapat membuat seseorang mengantuk dan pusing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: