Lompatan Riset Kampus LPTKNI
ILUSTRASI Lompatan Riset Kampus LPTKNI.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Paparan laporan akhir riset kolaboratif dilaksanakan secara hibrida, untuk para ketua peneliti wajib hadir secara luring, sedangkan mitra secara daring. Tim reviewer (penilai) sebanyak 24 profesor ditugaskan untuk mengawal dan memonitor riset kolaboratif.
Sejak proposal ditetapkan lolos seleksi sampai laporan kemajuan, laporan akhir, dan luaran penelitian yang dihasilkan.
Ke depan luaran riset kolaborasi selain berupa artikel ilmiah terbit di JIB, juga diarahkan pada hilirisasi hasil riset sehingga dampaknya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, termasuk masyarakat industri.
Hal itu sesuai dengan pernyataan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro. Yakni, perguruan tinggi harus berfokus untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti pangan, energi, air bersih, penguatan industri, dan startup.
TANGGUNG JAWAB TRIDARMA PERGURUAN TINGGI (PT)
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 189 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menegaskan secara eksplisit organisasi di bawah Kemendiktisaintek yang terkait dengan implementasi tridarma perguruan tinggi.
Yakni, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, dan Direktorat Jenderal Sains dan Teknologi.
Organ tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengawal PT dalam melaksanakan tugas pokok tridarma, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Saat ini tantangan PT makin kompleks dan berat seiring dengan globalisasi dalam berbagai bidang.
Menghadapi era revolusi industri 4.0 dan era society 5.0 saat ini, diperlukan sumber daya manusia (SDM) andal untuk dapat melaksanakan tridarma PT secara optimal yang dibarengi dengan pemanfaatan teknologi informasi (TI) dalam berbagai bidang.
Tugas tridarma sebagaimana yang telah diamanahkan UU mengikat para insan akademik perguruan tinggi (dosen).
Mereka harus melaksanakan tugas secara bertanggung beban kerja dosen (BKD) yang dimonitoring dan dievaluasi secara berkala dan periodik setiap akhir semester dalam bentuk laporan kinerja dosen (LKD).
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Mengacu pada rumusan tersebut, menjadi suatu keniscayaan bagi dosen untuk mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. pengimplementasian tugas tersebut dilakukan melalui riset (penelitian).
Dengan demikian, meneliti menjadi tugas pokok insan akademik PT (dosen) selain mendidik dan mengajar serta mengabdi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: