Ramadan Kareem 2025 (20): Mencari Surabaya saat Ramadan

Ramadan Kareem 2025 (20): Mencari Surabaya saat Ramadan

Ramadan ini mengingatkan bahwa rekam jejak pertempuran yang beralas hukum syariah dalam Resolusi Jihad terbidik berbalik dengan gempuran ekonomi yang sangat tidak adil di kancah ekologi perkotaan di abad ke-21. --iStockphoto

Oke… oke… Itu semua ulah siapa? Secara yuridis mudah dipahami bahwa prilaku warga kota tidak mungkin terjadi tanpa restu hukum penguasanya? Secara administratif tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) pasti ada pijakan hukumnya, termasuk berupa izin konstruksi.

Izin merupakan instrumen hukum (legal instrument) untuk mengendalikan perilaku warga (sturen). Dari berbagai kasus sersebut niscaya disadari bahwa “pemegang mandat” memanglah menjadi lini terdepan dalam menentukan persoalan kota.

BACA JUGA: Ramadan Kareem 2025 (12): Ramadan dan Ingatan Nareswari

Ibarat salat, kota itu mempunyai imam dan kita sedang salat bersama dalam “masjid besar” Surabaya, Jawa Timur, Indonesia. Bagaimanakah cara mengingatkan sang imam dan maukah ia membuka diri untuk melakukan penyelamatan dengan “mengembalikan  niatnya” sesuai dengan spirit berdirinya?

Percayalah, penghilangan “nama-nama tetengernya” merupakan sebuah pertanda bahwa sebuah kota sewaktu-waktu akan tersengal. Ramadan ini harus menjadi tonggak penerungan untuk mencari kembali jatidiri Surabaya. Barakallah. (*)

*) Guru Besar Fakultas Hukum dan Wakil Direktur III Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga, Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup-SDA MUI Jatim, dan Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: