439 Rumah Sakit Rugi Rp 500 Miliar, Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Capai 12.000 Kasus
RSUD dr Soetomo Surabaya.-Moch Sahirol Layeli-Harian Disway-
Selain itu, ia menyarankan agar BPJS memperketat proses purifikasi dan memastikan bahwa semua pasien yang terdaftar dapat dibayar. Termasuk menempatkan petugas BPJS yang bertugas di rumah sakit untuk menangani masalah administrsi secara langsung.
BACA JUGA:Wabah PMK Makin Ganas, Pimpinan DPRD Jatim Usulkan 'BJPS' untuk Hewan Ternak!
BACA JUGA:Pemprov Jatim Siapkan Anggaran Rp 800 Miliar untuk MBG
Pada 2024 lalu, BPJS Kesehatan diperkirakan mengalami defisit Rp16 triliun. Estimasi ini didapat dari rencana kerja anggaran BPJS Kesehatan 2024. Badan ini mencatat, perkiraan pendapatan sepanjang tahun itu hanya Rp160 triliun, sedangkan pengeluarannya mencapai Rp176 triliun.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Asisten Deputi SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah VII Ayu Budi Mursintawati mengklaim bahwa pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional sudah akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,
BPJS Kesehatan, kata Ayu, selalu mengedepankan tata kelola klaim yang transparan dan hati-hati. Menurut dia, klaim yang tertunda pembayarannya atau yang dikenal sebagai ”pending claim” di wilayah Jawa Timur hanya sebagian kecil. Yakni, sebesar 3% dari total klaim yang dibayar.
”Pending claim adalah upaya kami untuk memastikan bahwa klaim yang dibayarkan benar-benar sesuai dengan kebenaran pelayanan, regulasi, dan kelengkapan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa klaim yang ditunda bukan berarti tidak dibayar. Melainkan dikembalikan ke fasilitas kesehatan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Ayu Budi juga menegaskan bahwa upaya ini tidak terkait dengan isu defisi yang dihadapi BPJS Kesehatan saat ini. Proses verifikasi yang ketat ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan.
”Kami bertanggung jawab untuk memastikan seluruh program dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku dan akuntabel, termasuk dalam tata kelola klaim dari fasilitas kesehatan,” ujarnya.
Harian Disway sudah mengonfirmasi perihal sengketa pelayanan rumah sakit dan BPJS Kesehatan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Namun, Kepala Dinkes Jatim dr Erwin Astha Triyono belum merespon pertanyaan yang kami ajukan. (Ghinan Salman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: