Lansia, Mengapresiasi Kontribusinya bagi Masyarakat

Lansia, Mengapresiasi Kontribusinya bagi Masyarakat

ILUSTRASI Lansia, Mengapresiasi Kontribusinya bagi Masyarakat.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Salurkan Bansos untuk Anak Difabel dan Lansia

BACA JUGA:MUI Usulkan Kurangi Masa Tinggal Jemaah Lansia dan Risti di Tanah Suci: Cukup 10-15 Hari Saja

WHO memaparkan tentang sebuah kaji ulang (review) tahun 2017 atas 52 studi yang dilakukan di 28 negara. Kaji ulang tersebut menunjukkan bahwa 1 dari 6 orang (15,7 persen) berusia 60 tahun ke atas mengalami kekerasan dalam beragam bentuk. 

Kekerasan psikologis merupakan bentuk kekerasan yang paling sering dilakukan, yaitu 77,5%, menyusul kekerasan fisik 26%, dan kekerasan finansial 20,6%. Lebih jauh, ditemukan pula kasus kekerasan seksual 3,5%. 

Terhadap orang lanjut usia berdampak kepada luka fisik yang serius, namun juga konsekuensi psikologis yang berkepanjangan. 

BACA JUGA:Merawat Kesehatan Mental Lansia Agar Bahagia dan Sehat

BACA JUGA:Tanggal 29 Mei Memperingati Hari Apa? Ada Hari Lansia Nasional

Tentang kekerasan seksual itu, data internasional tersebut sejalan dengan catatan tahunan 2024 Komnas Perempuan yang menyebutkan bahwa sepanjang 2022–2023, terdapat 191 kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan lanjut usia. 

Sebanyak 158 kasus terjadi di ranah personal, 30 kasus terjadi di ranah publik, dan 3 kasus terjadi di ranah negara. Kita baru bicara tentang aspek kesehatan, belum lagi menilik data tentang aspek sosial dan ekonomi.

Mengapa menjadi orang lanjut usia masih problematis? Bisa jadi karena seperangkat miskonsepsi yang diyakini sebagian besar masyarakat, yang kemudian berdampak kepada pola pengambilan kebijakan oleh negara. 

Pertama, karakteristik orang lanjut usia adalah homogen. Padahal, dapat terjadi bahwa orang berusia 80 tahun memiliki kapasitas fisik dan mental yang nyaris sama dengan kapasitas fisik dan mental orang berusia 20 tahun. 

Dokumen berikut ini dapatlah digunakan sebagai konsideran bahwa isu orang lanjut usia adalah riil dan mendesak. Pada 16 Desember 1991, majelis umum mengadopsi Resolusi 46/91 tentang Prinsip-Prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Orang Lanjut Usia. 

Dokumen itu menyebutkan beberapa kelompok prinsip kebebasan dasar (fundamental freedoms) bagi orang lanjut usia. Yaitu, kemandirian, partisipasi, perawatan, pengembangan diri, dan martabat. 

Prinsip-prinsip itu disahkan, dengan pertimbangan pertama dan terutama, bahwa orang lanjut usia adalah bagian dari umat manusia, yang memiliki hak-hak mendasar, martabat, dan nilai sebagai manusia; hak-hak mendasar mana yang setara dan tidak dibedakan antara laki-laki dan perempuan, di dalam bangsa yang besar maupun yang kecil. 

Kedua, terdapat situasi dan kondisi yang beragam dari orang lanjut usia, tidak hanya antarnegara, tetapi juga di dalam tiap-tiap negara dan antar tiap individu, yang semuanya membutuhkan respons dalam bentuk kebijakan yang beragam pula. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: