Mayat Korban Pembunuhan di Air

Mayat Korban Pembunuhan di Air

ILUSTRASI Mayat Korban Pembunuhan di Air.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Selingkuh Finansial Picu Pembunuhan di Jalan Ngaglik

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Satu Dekade Lalu Terungkap gara-gara si Pelaku Mencuri Sepatu

Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 05.40 WIB, warga bernama Kasnasin yang sedang jalan kaki di pinggir sungai melihat mayat perempuan terapung terbawa arus. Tepatnya di kanal Turi–Tunggorono, Dusun Peluk RT 03/RW 03, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Kasnasin kemudian memberi tahu teman-temannya yang kemudian melapor ke polisi. Polisi tiba di TKP untuk mengevakuasi jasad tersebut, lalu dikirim ke RSUD Jombang untuk autopsi.

Margono: ”Di TKP cuma ditemukan jenazah korban lengkap dengan pakaian. Motor dan HP hilang. Tapi, anehnya, kalung dan cincin emas masih melekat pada Putri. Kalau perampokan, semestinya dicuri semua. Doakan agar penyidik bisa mengungkap kasus ini.”

BACA JUGA:Korban Perampokan dan Pembunuhan di Situasi yang Salah

BACA JUGA:Nasib Saksi Pembunuhan Pegawai Minimarket di Pecenongan, Jakarta Pusat

Tentu tidak gampang polisi mengungkap kasus tersebut. Polisi tidak pernah menjelaskan proses penyelidikan kepada wartawan. Hal itu rahasia polisi yang kalau dipublikasikan bisa dimanfaatkan pelaku atau calon pelaku kejahatan.

Tapi, kini DNA merupakan salah satu bukti ilmiah dalam investigasi kriminal. Itu bukan satu teori kriminologi spesifik dari seorang kriminolog klasik, tetapi lebih berkaitan dengan kriminologi forensik.

Ilmuwan kriminologi forensik Prancis Edmond Locard dalam bukunya yang berjudul Traite de Criminalistique menyatakan bahwa pelaku kejahatan selalu meninggalkan jejak (termasuk DNA) di tempat kejadian perkara. Cuma penjahat sangat cerdas dan berpengalaman yang tidak.

BACA JUGA:Misteri Pembunuhan Pasutri di Green Lake Cipondoh, Tangerang

BACA JUGA:Mirror Neurons Picu Pembunuhan Satpam Pabrik di Pamulang, Tangsel

Teori Locard itu dalam bahasa Inggris disebut locard’s exchange principle atau teori prinsip pertukaran jejak. Sering digunakan penyelidik kriminal forensik.

Teori itu berbunyi: ”Setiap kali ada kontak antarmanusia (pelaku dan korban) di antara dua permukaan, akan selalu terjadi pertukaran bahan.”

Pertukaran bahan (tepatnya partikel) berbentuk sidik jari, serat pakaian, rambut, air liur, keringat, atau DNA. Dan, dari situlah polisi memulai penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: