Cara Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Platform Digital

Cara Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Platform Digital

Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).-DJKI-DJKI

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Dalam webinar bertema "Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital" yang diadakan pada Senin, 17 Februari 2025, Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono, menekankan pentingnya perlindungan hak ekonomi pencipta. Di tengah meningkatnya pelanggaran hak cipta di platform digital, pelindungan hukum menjadi keharusan.

“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa perlindungan yang memadai, pencipta berisiko dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Bimas.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Bimas menjelaskan bahwa pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Namun, banyak karya yang tanpa izin diunggah ulang atau digunakan untuk kepentingan komersial, terutama di media sosial dan layanan streaming.

BACA JUGA:Langgar Hak Cipta, Rockstar Hentikan Mod Liberty City di GTA V

BACA JUGA:Ini Tanggapan DJKI soal Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu ‘Apa Sih’ Milik Radja

“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif,” tambahnya. Ia menyoroti bahwa banyak musisi dan kreator kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan tanpa imbalan.

Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menekankan pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif untuk memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan penting dalam mengelola dan mendistribusikan royalti.

“Para pencipta diharapkan lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Kerja sama dengan platform digital dan pemanfaatan teknologi seperti blockchain bisa menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” ujarnya.

BACA JUGA:Bisnis Digital Bebas Masalah? Mulai dari Perlindungan Hak Cipta!

BACA JUGA:Kawal Revisi UU Hak Cipta di DPR, Melly Goeslaw Tegaskan Dukungan untuk Pekerja Seni

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, menyoroti tantangan serius dalam penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di dunia digital. DJKI mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI dan fitur pelaporan di media sosial.

“Selama lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan barang palsu dan pembajakan konten digital,” tegasnya.

DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi pelanggaran hak cipta secara cepat dan akurat.

Sebagai informasi, pencipta dapat mencatatkan karya cipta melalui e-hakcipta.dgip.go.id untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: