THR Pensiunan Cair Besok, Begini Syarat-Syaratnya!

THR Pensiunan Cair Besok, Begini Syarat-Syaratnya!

Pengumuman Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN oleh Presiden RI Prabowo Subianto-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Tunjangan Hari Raya (THR) akan disalurkan resmi pada Senin, 17 Maret 2025. Tunjangan itu akan dibagikan kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025. 

PT Taspen (Persero) selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang mengelola tabungan dan ansuransi pegawai negeri dan pejabat negara menginformasikan melalui akun Instagram resminya. 

Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.

Berikut ini adalah beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi:

Besaran Tunjangan Hari Raya dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan

BACA JUGA:Soal Pencairan THR Pensiunan hingga Kenaikan Gaji Pensiunan 2025, Begini Kata Taspen!

BACA JUGA:KPK Panggil Anggota Komite PT Taspen untuk Dalami Kasus Investasi Fiktif

THR tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak penghasilan tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

Bagi penerima pensiun yang mulai menerima pensiun sejak Februari 2025 atau sebelumnya, jika pembayaran pertama dilakukan setelah 28 Februari 2025, maka THR tahun 2025 akan dibayarkan mulai 17 Maret 2025.

Kepada aparatur negara atau penerima pensiun yang sebelumnya merupakan aparatur negara dan kemudian menjadi penerima pensiun dari pejabat Nnegara (atau sebaliknya), THR yang dibayarkan hanya satu kali, dengan nominal yang paling besar.

Jika Aparatur Negara atau pensiunan juga berstatus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR akan dibayarkan untuk keduanya, yakni sebagai penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima tunjangan janda/duda.

BACA JUGA:Magang di PT Taspen Dapat Bersinergi dengan Perkuliahan

BACA JUGA:KPK Sita 6 Apartemen Milik Dirut Nonaktif PT Taspen

Bagi para PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Maret 2025 dan seterusnya, maka pembayaran THR 2025 dilakukan oleh instansi tempat terakhir bekerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: