Draf RUU KUHAP: Penghinaan Presiden Tak Masuk Skema Restorative Justice

DPR siap bahas RUU KUHAP, atur mekanisme restorative justice dan pengecualian untuk kasus tertentu.-Pexels, Sora Shimazaki-Pexels, Sora Shimazaki
Pendekatan restorative justice juga bisa ditempuh melalui tawaran dari penyelidik, penyidik, atau jaksa penuntut umum. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 yang membahas penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Habiburokhman menyebutkan bahwa rapat kerja untuk membahas RUU KUHAP kemungkinan akan dimulai pada masa sidang berikutnya, setelah DPR RI menjalani masa reses yang dimulai pekan depan.
BACA JUGA:Revisi KUHP, Advokat Maqdir Usul Penahanan Tersangka Dilakukan Setelah Ada Putusan Pengadilan
Ia juga menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat selesai dalam waktu singkat karena jumlah pasal yang dibahas tidak terlalu banyak.
"Jadi paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa satu kali masa sidang besok sudah selesai, kita sudah punya KUHAP yang baru," katanya.
Menurutnya, revisi UU KUHAP perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sejak diberlakukan beberapa dekade lalu.
Selain itu, revisi ini diharapkan dapat berlaku bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: