Lagi, 8 Saksi Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Dipanggil Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Kejagung RI-
HARIAN DISWAY - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memanggil delapan saksi baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Selasa, 25 Maret 2025.
Adapun delapan saksi yang diperiksa dua di antaranya adalah berasal dari Kementerian ESDM.
Saksi-saksi tersebut di antaranya lainnya TR Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, RF Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak, IR Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International periode 2020 hingga 2024.
FTR Manager Market Research Data Analysis PT Kilang Pertamina International tahun 2021-2022, NBL Manager Finance PT Orbit Terminal Merak, MS Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, EED Koordinator Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Dalami Kasus Pertamina, Kejagung Kembali Panggil Enam Saksi Baru
BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Pertamina, Satu Berasal Dari Kementerian ESDM
"Pemeriksaan delapan saksi dilakukan untuk menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina Sub Holding KKKS 2018-2023 atas nama tersangka YF," ujar Kepuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya pada Selasa malam, 25 Maret 2025.
Harli juga menambahkan pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.
Sebelumnya YF adalah Dirut PT Pertamina International Shipping, selain YF yang dijadikan tersangka ada delapan tersangka lain yang telah ditetapkan oleh Kejagung.
Mereka adalah RS Dirut PT Pertamina Patra Niaga, SDS Direktorat Feedstock Product Optimization PT Kilang Pertamina International, MKAR Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa, AP VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
DW Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris Jenggala Maritim, GRJ Komisaris PT Jengga Maritim serta Direktur PT Orbit Terminal Merak, MK Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, terakhir EC VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Kasus ini dapat terungkap bermula ketika pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pemasokan dalam negeri. Pertamina harus mencari dari kontraktor dalam negeri untuk membuka opsi impor.
Hal tersebut diatur tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
Kejagung menemukan adanya pengkondisian untuk menurunkan produksi kilang sehingga produksi kilang dalam negeri tidak terserap sepenuhnya. Kondisi tersebut membuat kebutuhan minyak mentah berkurang sehingga berujung melakukan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: