Dokter Residen UNPAD Ditahan Kasus Kekerasan Seksual

Ilustrasi kekerasan seksual oleh Dokter Residen UNPAD--Freepik
HARIAN DISWAY - Polda Jawa Barat (Jabar) telah melakukan penahanan terhadap salah satu dokter residen asal Universitas Padjadjaran (UNPAD) akibat dugaan kekerasan seksual. Pelaku disinyalir merupakan mahasiswa Progam Pendidikan dokter Spesialis (PPDS) di Fakultas Kedokteran.
“Sudah ditahan pada tanggal 23 Maret,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan pada Rabu, 9 April 2023.
Diketahui pelaku yang berinisial PAP, 31, ini tengah menjadi dokter residen di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) untuk keperluan studinya. Naasnya, ia justru melakukan aksi bejat dengan melakukan pemerkosaan terhadap salah satu keluarga pasien.
“Sedang ambil spesialis, dokter residen,” ujar Kombes Surawan singkat tentang pelaku.
“Merupakan spesialis anestesi,” imbuhnya.
BACA JUGA:UGM Bentuk Tim Disiplin Buntut Kekerasan Seksual Guru Besar Farmasi
BACA JUGA:Guru Besar UGM Dipecat Akibat Jadi Pelaku Kekerasan Seksual
Surawan juga menyebut bahwa pelaku kekerasan seksual hanya melibatkan PAP tanpa campur tangan pihak lain.
Kepolisian masih belum dapat menyampaikan kronologis permasalahan secara detail. Nantinya kejelasan kasus akan segera disampaikan oleh pihak Polda Jabar dengan resmi dalam sesi konferensi pers.
Sementara itu pada kesempatan lain, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad Yudi Hidayat mengungkapkan laporan dugaan kekerasan seksual oleh PAP diterima pada pertengahan Maret 2025. Bersama pihak RSHS, UNPAD mengecam tindakan salah satu mahasiswanya tersebut.
“UNPAD dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik,” tegas Yudi dalam rilisnya pada Rabu, 9 April 2025.
BACA JUGA:Pelecehan dan Kekerasan Seksual Marak di Surabaya, Ini Tanggapan Aktivis Perempuan
Yudi berkomitmen dalam penanganan kasus ini, UNPAD dan RSHS sigap mengawal segala proses hukum dengan tegas, adil, dan transparan. Tak hanya itu saja, kedua instansi tersebut akan memastikan tindakan yang diterima oleh pelaku dapat menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: