Paradoks Empati terhadap Koruptor: Mempertaruhkan Logika Keadilan dan Moralitas Negara

Paradoks Empati terhadap Koruptor: Mempertaruhkan Logika Keadilan dan Moralitas Negara

ILUSTRASI Paradoks Empati terhadap Koruptor: Mempertaruhkan Logika Keadilan dan Moralitas Negara.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

KEMBALI, orang nomor satu di Indonesia membuat pernyataan kontroversial soal korupsi. Sebelumnya, kita tahu Presiden Prabowo mewacanakan kemungkinan pengampunan bagi koruptor yang bersedia mengembalikan aset yang telah mereka curi. 

Dalam sebuah pidato, ia menyatakan, ”Hey you corrupters, or those who feel that you have stolen from the people, if you return what you stole, we might forgive you. But please return it.” 

Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan moralitas pendekatan semacam itu dalam memberantas korupsi (Reuters, 2024).

BACA JUGA:Kita Panen Koruptor

BACA JUGA:Program Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat

Tak berselang lama, beberapa hari lalu, Prabowo Subianto menyebut ”kalau koruptor dimiskinkan, nanti anak istrinya bagaimana?”. Hal itu jelas memicu perdebatan publik (Kompas, 2025).  

Pernyataan tersebut sarat dengan  paradoks moral dan sesat pikir logis (logical fallacy) yang membingkai empati dalam arah yang keliru. Dalam istilah filsafat moral, itu masuk fallacy of misplaced compassion

Yaitu, ketika simpati diarahkan kepada pelaku atau lingkungan pelaku kejahatan, bukan kepada korban sesungguhnya. 

BACA JUGA:16 Koruptor Dapat Remisi Bebas Merdeka

BACA JUGA:Koruptor Punya Hak Politik, KPK Naik Banding

Padahal, dalam konteks korupsi, korbannya adalah masyarakat luas, terutama kelompok miskin yang mengalami dampak sistemik akibat perampokan anggaran rakyat.

Tentu publik masih ingat betul betapa kronisnya patologi korupsi di negeri ini. Di bulan Februari 2025 lalu, terungkap skandal pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 968,5 triliun. 

Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). 

BACA JUGA:Kembalinya Politisi Koruptor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: