Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence

ILUSTRASI Kasus Dugaan Penahanan Ijazah di Surabaya: Pentingnya Mengingat Kembali Asas Presumption of Innocence.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Disnaker Surabaya Dampingi Korban Penahanan Ijazah Lapor Polisi

Bila ditelaah, ternyata terdapat salah satu peraturan daerah yang mengatur hal tersebut, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Perda Jatim 8/2016). Pada substansi aturan tersebut, yaitu pada Pasal 42 jo 79 Perda Jatim 8/2016, ternyata diatur bahwa pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli pekerja sebagai suatu jaminan. 

Lebih lanjut, penjelasan pasal 42 mengatur bahwa yang dimaksud dokumen asli, antara lain, KTP, SIM, dan ijazah pekerja. Secara umum, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut menyebabkan dapat dikenainya sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah pada pelanggar yang dapat ditindak oleh PPNS di lingkungan pemda berdasar Pasal 47 Perda a quo

Bagaimana bila pekerja sudah menyepakati penahanan atau penitipan ijazah tersebut di awal hubungan kerja? Apakah pengusaha tetap dipidana? Jawabannya adalah iya. Mengingat, sebenarnya kesepakatan dalam bentuk perjanjian antara pekerja dan pengusaha untuk penahanan ijazah tersebut dapat dipandang bertentangan dengan syarat keabsahan perjanjian. 

BACA JUGA:Pengusaha yang Tahan Ijazah Minta Maaf ke Armuji, Cabut Laporan Polisi

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Eri Cahyadi Dampingi Pekerja Melapor ke Polrestabes Surabaya

Perlu diingat bahwa kedudukan pekerja dengan pengusaha pada hakikatnya tidak pernah seimbang, namun bersifat subordinasi (atasan-bawahan), yang menyebabkan posisi pekerja sering kali tidak setara dalam pembuatan perjanjian kerja atau perjanjian lain yang terkait dalam hubungan kerja. 

Hal ini menyebabkan sering kali pekerja dalam keadaan terdesak dalam menyepakati sesuatu hal. Terlebih, bila mengaitkan hal itu dalam konteks hubungan kerja pada perusahaan yang berada di Jawa Timur, kesepakatan semacam itu dapat bertentangan dengan syarat objektif perjanjian karena objek yang dieprjanjikan bertentangan dengan aturan hukum. 

Dalam hal ini adalah Perda Jatim 8/2016 sehingga implikasinya perjanjian adalah batal demi hukum dan hal ini termasuk perselisihan kepentingan sehingga proses penyelesaian dan  pembatalannya bisa diajukan pada pengadilan hubungan industrial dengan mekanisme yang telah diatur pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. 

Meski demikian, masyarakat perlu menyadari bahwa setidaknya hingga hari ini, permasalahan itu hanyalah sebatas pada dugaan tindakan penahanan ijazah. Sebab, proses hukum masih bergulir sehingga belum ada putusan yang final mengenai kebenaran apakah pihak oknum pengusaha di Kota Surabaya tersebut benar melakukan penahanan ijazah pada pekerjanya. 

Dalam hukum, terdapat salah satu asas, yaitu presumption of innocence. Asas tersebut mengamanatkan bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah hingga ada putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakannya bersalah. Atas dasar hal tersebut, seyogianya, masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat di dalamnya lebih memandang kasus ini secara bijak. 

Tidak terburu-buru ”menjadi hakim di luar persidangan” yang memutus seorang bersalah, sebelum hakim yang sesungguhnya menyatakan hal tersebut. Hak pekerja memang harus dilindungi, tetapi tindakan main hakim sendiri tentu tidak dibenarkan. 

Negara telah memberikan wadah mencari keadilan melalui proses hukum yang ada. Hal tersebut harus dihormati seluruh pihak. Terlebih, ketenagakerjaan tidak hanya berbicara mengenai salah satu pihak, tetapi berbicara pemberi kerja dan pekerja yang sama-sama harus mendapatkan perhatian dan perlindungan dari pemerintah melalui proses hukum yang adil. (*)

*) Clarisa Permata Hariono Putri adalah dosen Hukum Perburuhan FH Ubaya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: