Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
NLH – Karyawan Bank BPD Jawa Tengah
PD, HH, dan FSP – Pejabat pencairan pinjaman dan administrasi kredit Bank DKI tahun 2020
LW – Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana
SMT dan ER – Pengacara CV Prima Karya, penggugat PKPU terhadap PT Sritex
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex
BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex
Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian hukum dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka ISL dkk.
“Pemeriksaan saksi ini penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex,” kata Harli Siregar dalam siaran pers resmi.
Kejaksaan tengah fokus pada beberapa aspek utama dalam perkara ini:
Apakah penyaluran kredit dilakukan sesuai ketentuan perbankan;
Apakah terdapat kolusi antara pejabat bank dan pihak debitur;
Penggunaan dana kredit setelah dicairkan;
BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex
BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar
Potensi kerugian keuangan negara atau daerah akibat kredit bermasalah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: