Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex: Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi dari Tiga Bank Daerah

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

NLH – Karyawan Bank BPD Jawa Tengah

PD, HH, dan FSP – Pejabat pencairan pinjaman dan administrasi kredit Bank DKI tahun 2020

LW – Direktur PT Adi Kencana Mahkota Buana

SMT dan ER – Pengacara CV Prima Karya, penggugat PKPU terhadap PT Sritex

BACA JUGA:Kejaksaan Agung Periksa 7 Saksi Terkait Kredit Bermasalah PT Sritex

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi Kredit Bank Sritex

Menurut keterangan resmi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk menguatkan pembuktian hukum dan melengkapi pemberkasan atas nama Tersangka ISL dkk.

“Pemeriksaan saksi ini penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit kepada Sritex,” kata Harli Siregar dalam siaran pers resmi.

Kejaksaan tengah fokus pada beberapa aspek utama dalam perkara ini:

Apakah penyaluran kredit dilakukan sesuai ketentuan perbankan;

Apakah terdapat kolusi antara pejabat bank dan pihak debitur;

Penggunaan dana kredit setelah dicairkan;

BACA JUGA:Kejagung Telah Periksa 55 Orang Saksi Kasus Korupsi Sritex

BACA JUGA:Kejagung Sebut Total Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Sritex Rp 692 Miliar

Potensi kerugian keuangan negara atau daerah akibat kredit bermasalah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: