Ribuan PBI JKN di Pasuruan Dinonaktifkan, Masih Bisa Diaktifkan Lagi Jika Penuhi Syarat

Ribuan PBI JKN di Pasuruan Dinonaktifkan, Masih Bisa Diaktifkan Lagi Jika Penuhi Syarat

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan dr Dina Diana Permata (kanan) mengungkapkan peserta PBI JKN yang dinonaktifkan masih punya kesempatan ditinjau ulang -Lailiyah Rahmawati-

HARIAN DISWAY — Ribuan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota/Kabupaten Pasuruan yang dinonaktifkan Kementerian Sosial, masih memiliki peluang untuk diaktifkan kembali.

Penjelasan itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan, dr Dina Diana Permata, dalam acara media gathering public expose pengelolaan program dan keuangan BPJS Kesehatan, Senin, 14 Juli 2025.

BACA JUGA:Grebek Stunting Serentak di Pasuruan, 632 Balita Terima Makanan Tambahan Bergizi

dr Dina mengungkapkan, peserta yang datanya dinonaktifkan masih bisa mendapatkan pelayanan kesehatan jika memenuhi syarat dan prosedur reaktivasi.

"Peserta yang terdampak penonaktifan PBI JKN masih memiliki peluang untuk kembali mendapatkan manfaat program JKN. Asalkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ungkap dr Dina.

BACA JUGA:Freelancer Juga Bisa Punya Dana Pensiun, Ini Cara Daftarnya ke BPJS Ketenagakerjaan

Data dari BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan mencatat ada 494 peserta dinonaktifkan di Kota Pasuruan, dan 57.804 peserta di Kabupaten Pasuruan. Penonaktifan sebagian besar terjadi karena peserta tidak lagi masuk Data Terpadu Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau dinilai sudah tidak termasuk kategori miskin.

Meski demikian, masyarakat tetap bisa mengajukan reaktivasi dengan melapor ke Dinas Sosial setempat.

BACA JUGA:BGN dan BPJS Kerjasama Berikan Jaminan Sosial untuk Pekerja Dapur MBG

"Peserta yang dinonaktifkan dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Kemudian, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial (Kemensos), mengajukan reaktivasi melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Kesejahteraan Sosial-Next Generation)," bebernya.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN kepada Disabilitas di Pasuruan

Hingga saat ini, baru lima peserta yang berhasil diaktifkan kembali melalui mekanisme tersebut di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Pasuruan.

BPJS Kesehatan juga berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan rumah sakit agar tidak serta-merta menolak pasien PBI yang dinonaktifkan, apalagi jika mereka dalam kondisi darurat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: