Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa

ILUSTRASI Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Pembunuhan Penyanyi di Bandung Dipicu Korban
Di momen kritis itulah, FT merangsek maju, mendekati tubuh D. FT lalu menyabetkan parang. Crees… kena pangkal lengan kiri. Lengan itu putus, terpisah dari badan.
Di saat hampir bersamaan, PP sudah berada di situ. Ia sudah mencabut parang dari sarungnya. Parang di ayunkan menyamping, kena leher D. Putus total. Kepala D menggelinding, lepas dari badan. Ia tewas seketika.
AKBP Fadli: ”Potongan kepala dan lengan dibuang para tersangka tak jauh dari tubuh korban. Hanya berjarak sekitar 7 meter dari badan korban telentang di tanah.”
BACA JUGA:Pembunuhan Akibat Postpartum Depression
BACA JUGA:Pembunuhan Sadis di Extended Family
Saat itu juga FT dan PP pulang, menitipkan bayi tersebut ke keluarga. Lantas, FT dan PP mendatangi kantor polisi terdekat, mereka menyerahkan diri. Tim polisi mendatangi TKP, langsung mengevakuasi badan korban.
Proses penyidikan cepat, sederhana. Dua tersangka langsung mengaku. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan tidak direncanakan. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Subsider Pasal 170 KUHP, penganiayaan mengakibat kematian orang lain.
Kejadian itu sedikit dari banyak kasus KDRT suami ke istri, yang korbannya melawan. Umumnya korban tidak melawan secara fisik. Namun, ada yang melawan secara hukum (lapor polisi). Suami-istri berebut kuasa.
BACA JUGA:Pembunuhan Terkait Perjanjian Pranikah
BACA JUGA:Pembunuhan Fitria Wulandari, Bagai Anjing Penjaga Bunuh Majikan
Perlawanan korban di kasus itu jauh melampaui tindakan pelaku KDRT awal. Atau, KDRT dibalas pembunuhan.
Dikutip dari Independent, Minggu, 7 April 2024, berjudul How much would you endure before you lose your mind?: Why we need to talk about women who fight back, karya Olivia Petter, diulas buku tentang perlawanan perempuan korban KDRT.
KDRT terjadi di seluruh dunia. Mayoritas pelaku suami, korban istri. Atau, ayah terhadap anak-anak.
Di situ dibuka dengan kalimat begini: Kami tidak suka kerumitan membahas kekerasan terhadap perempuan. Kami lebih suka ketika korban rentan dan pasif, dengan kejahatan terhadap mereka, secara terang-terangan dan terus terang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: