Enam Menteri Teken MoU untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Enam Menteri Teken MoU untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan pada dalam acara Festival Lindungi Anak di Era Digital: Digital Aman, Anak Hebat di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Kamis (31/7/2025).--

HARIAN DISWAY - Enam menteri dari Kabinet Merah Putih menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) sebagai komitmen bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia.

Penandatanganan ini menjadi langkah awal implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS.

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi.

BACA JUGA:Rating Pemain Man Utd Pasca Tekuk Bournemouth 4-1: Belakang Solid, Depan Tajam!

Dalam acara “Festival Lindungi Anak di Era Digital” yang berlangsung di Museum Penerangan TMII, Jakarta Timur, Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa kerja sama lintas kementerian ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Meutya menegaskan bahwa PP TUNAS mengatur sejumlah ketentuan penting, termasuk penetapan usia minimum bagi anak untuk dapat mengakses media sosial atau platform digital lainnya.

Ia menekankan perlunya penyediaan ruang aktivitas fisik sebagai alternatif untuk mengurangi ketergantungan anak terhadap gawai.

BACA JUGA:Jatim Jadi Provinsi dengan Tingkat Kekerasan Terhadap Anak Tertinggi Kedua Nasional, Data dari Kementerian PPPA

Berdasarkan data BPS tahun 2024, sebanyak 39,71% anak usia dini di Indonesia sudah menggunakan ponsel dan 35,57% telah mengakses internet.

Tanpa pengaturan yang memadai, anak-anak rentan terpapar konten negatif yang tidak sesuai dengan usia mereka.

PP TUNAS juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta menerapkan sistem pengamanan teknis.

BACA JUGA:Tingkatkan Daya Saing, Diskop dan UKM Jatim Genjot Transformasi Digital UMKM

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses.

Nota Kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari pengesahan PP TUNAS yang telah ditandatangani Presiden Prabowo pada 28 Maret 2025.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: