Pelanggaran KI Tembus 296 Kasus, DJKI Gencarkan Patroli Siber dan Pemusnahan Barang Ilegal

Direktur Penegakan Hukum DJKI Arie Ardian.-Humas DJKI-
Selain itu, DJKI telah memusnahkan barang bukti hasil pelanggaran KI senilai lebih dari Rp5 miliar, termasuk produk-produk tiruan dari berbagai merek terkenal.
BACA JUGA:DJKI Perkenalkan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Secara Daring, Lebih Cepat dan Inklusif
“Kami terus mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap kasus-kasus KI agar tercipta efek jera dan pelindungan nyata bagi para pemilik hak,” tegas Arie.
Ke depan, DJKI berkomitmen memperkuat sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, dan marketplace guna menciptakan ekosistem pelindungan KI yang kuat dan berkelanjutan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: