Ucapan Korban Picu Pembunuhan di Ponorogo: Doakan Mertua Cepat Mati

ILUSTRASI Ucapan Korban Picu Pembunuhan di Ponorogo: Doakan Mertua Cepat Mati.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Selanjutnya, Hartono memegang HP Alip dan mengirim pesan WA ke teman perempuan Alip inisial N. Isi pesan, Alip mengaku dalam kondisi bahaya. Dia dikeroyok beberapa pria mabuk saat menagih utang. N percaya, lalu menyebarkan pesan tersebut kepada teman-temannya.
BACA JUGA:Pembunuhan Cucu Businessman Top di Manado: Pihak Korban Maafkan Pelaku
BACA JUGA:Pembunuhan Antarteman, Dibacok Celurit di Bandung: Mengapa Remaja Membunuh?
Hari itu juga jenazah Alip ditemukan warga yang kebetulan ke hutan. Si penemu lapor polisi. Polisi melakukan olah TKP dan menemukan identitas korban di situ. Jenazah dikirim ke RS, polisi melacak pelaku.
Polisi meminta keterangan suami korban. Dari wawancara itu, Hartono berbelit. Polisi curiga. Ia diperiksa teliti.
Akhirnya ia mengakui membunuh Alip. Beberapa barang bukti disita. Antara lain, HP korban, pakaian korban (termasuk bra), dan motor yang digunakan memboncengkan korban.
BACA JUGA:Pembunuhan gegara Utang Koperasi Rp 500 Ribu: Miskin Bikin Orang Jahat?
BACA JUGA:Pembunuhan Driver Ojol Asal Sidoarjo di Gresik: Pelaku Pancing Korban
Ayah Alip, Agus Suyatno, kepada wartawan mengatakan, Alip dan Hartono menikah siri sejak dua setengah tahun lalu. Mereka tinggal di Wonogiri. Anak laki-laki Alip diasuh Agus di Pacitan.
Pada Mei 2025, kata Agus, Alip pulang ke Pacitan menjenguk anak (kini kelas VI SD) sekaligus minta restu Agus, Alip akan menikah resmi dengan Hartono. Agus tidak merestui.
Agus: ”Selama mereka nikah siri, anak saya cerita bahwa Hartono suka mabuk minuman keras. Anak saya juga sering dipukuli. Saya tidak merestui mereka nikah.”
BACA JUGA:Pembunuhan Suami oleh Istri di Kalimantan Selatan (Kalsel): Berebut Relasi Kuasa
BACA JUGA:Pembunuhan-Pemerkosaan Gadis Terborgol di Cisauk, Tangerang: Waspadai Pacar Toksik
Agus sedih, mengenang janji Alip akan mendampingi anaknyi ikut kamping di sekolah tak terwujud. ”Saat keluarga dikabari polisi tentang kematian Alip, si anak sedang mengikuti kamping hari pertama. Terpaksa diantar pulang oleh gurunya,” katanya.
Hartono dijerat Pasal 338 KUHP, pembunuhan. Ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: