Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK–Bareskrim Intensifkan Koordinasi Kasus TPPU

KPK akan menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk membahas penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto.-disway.id-
Oleh Mahkamah Agung (MA) hukuman Setnov diskon menjadi 12 tahun 6 bulan. Denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49 miliar sudah dilunasi.
BACA JUGA:KPK Ancam Jemput Paksa Menas Erwin Djohansyah
Hak politik mantan Ketua DPR dicabut selama lima tahun. Ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah PK dikabulkan.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, menjelaskan mekanismenya. “Karena beliau setelah dikabulkan peninjauan kembali, 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua pertiganya itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Laporkan Dugaan Suap ke KPK, Ini Kata Juru Bicara KPK
Meski bebas, Setnov wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga April 2029. Pengawasan tetap berjalan meski ia kembali beraktivitas sosial.
Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta, dikurangi Rp 5 miliar yang sudah dititipkan ke KPK.
BACA JUGA:KPK Akan Periksa Saksi Kasus CSR BI
Publik menyoroti koordinasi KPK dan Bareskrim. Langkah ini penting untuk memastikan kelanjutan kasus TPPU.
Beberapa pengamat menilai komunikasi antar lembaga menunjukkan sinergi penegakan hukum. Publik berharap proses hukum tetap transparan dan adil.
BACA JUGA:Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor Hingga 2029
KPK menegaskan tidak ada impunitas bagi pelaku tindak pidana pencucian uang. Langkah koordinasi ini menjadi perhatian publik dan media nasional.
Setnov menjadi sorotan karena kasus korupsi e-KTP termasuk mega korupsi terbesar. Masyarakat menuntut penanganan TPPU berjalan tuntas.
BACA JUGA:Pemotongan Hukuman Setya Novanto Picu Reaksi: Mantan Penyidik KPK Kritik Putusan PK
Koordinasi ini diharapkan memperjelas arah penyidikan. Semua pihak menunggu hasil komunikasi antara KPK dan Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id