Nusuk dan Masa Depan Ibadah Berbasis Teknologi: Dari Super-app Saudi ke Peta Jalan Indonesia

Nusuk dan Masa Depan Ibadah Berbasis Teknologi: Dari Super-app Saudi ke Peta Jalan Indonesia

ILUSTRASI Nusuk dan Masa Depan Ibadah Berbasis Teknologi: Dari Super-app Saudi ke Peta Jalan Indonesia.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Nusuk memperlihatkan bagaimana sebuah negara menjadikan ibadah sebagai pintu masuk ekonomi digital Islam. Modelnya jelas: pemerintah bertindak sebagai orkestrator, pelaku usaha sebagai penyedia layanan tersertifikasi, sementara jamaah ditempatkan sebagai pengguna yang terlindungi. 

BACA JUGA:Kartu Nusuk Diakselerasi, Jamaah Haji Indonesia Tak Perlu Cemas

BACA JUGA:Jamaah Haji Bisa Tenang, Kartu Nusuk Dibagikan Lebih Awal Tahun Ini!

Itu contoh nyata dari apa yang disebut ekonomi syariah 4.0: ibadah sebagai pengalaman, data sebagai infrastruktur, dan perlindungan konsumen sebagai fondasi utama.

Bagi Indonesia, momentum itu penting. Jika kita mampu membaca arah angin, Nusuk bisa menjadi katalis lahirnya ekosistem baru. Yaitu, integrasi perjalanan religi dengan layanan keuangan syariah, teknologi kesehatan, transportasi modern, hingga literasi digital umat.

JALAN PANJANG ADAPTASI: SEPULUH STRATEGI UNTUK INDONESIA

Tantangan yang kini kita hadapi adalah bagaimana Indonesia tidak hanya menjadi pasar pasif Nusuk, tetapi juga ikut mengatur ritme permainan. Untuk itu, langkah adaptasi harus dilakukan bersama, melibatkan pemerintah, DPR, PPIU, perbankan syariah, fintech, maskapai, hotel, kampus, hingga ormas keagamaan.

Ada sepuluh strategi yang bisa menjadi peta jalan, yang harus kita laksanakan secara konsisten dan serius jika kita benar-benar mau mengambil ini sebagai peluang, bukan hambatan.

Pertama, terkait kebijakan dan tata kelola. Indonesia membutuhkan kerangka umrah digital governance yang menempatkan Nusuk dalam regulasi nasional. Standar layanan minimal, kewajiban asuransi dan escrow syariah, hingga mekanisme sengketa harus jelas. 

Lebih jauh, diperlukan gateway nasional, semacam hub API (application programming interface) yang menghubungkan PPIU resmi dengan Nusuk, sekaligus tunduk pada UU Perlindungan Data Pribadi.

Kedua, terkait dengan transformasi PPIU. Biro perjalanan tidak lagi cukup menjadi penjual paket. Mereka harus beralih menjadi experience orchestrator yang mampu memberikan layanan tambahan: pendampingan lansia, pelatih manasik digital, hingga paket ”high-trust” dengan jaminan hotel bersertifikat dan layanan medis darurat.

Ketiga, revolusi pembayaran syariah. Jamaah membutuhkan dompet digital syariah untuk perjalanan, dengan alur dana aman melalui escrow (mekanisme titipan uang). Regulator juga perlu membuka ruang inovasi. Misalnya, mikro-takaful atau skema harga dinamis yang tetap sesuai prinsip syariah.

Keempat, dukungan telekomunikasi. Jamaah dapat difasilitasi dengan eSIM murah yang sudah terintegrasi dengan panduan Nusuk, lengkap dengan mode offline. Fitur geofencing dan notifikasi darurat multibahasa bisa menjadi penyelamat.

Kelima, transportasi dan akomodasi. Hanya hotel berizin resmi yang boleh digunakan, kontraknya terdokumentasi, dan tiket maskapai harus terintegrasi dengan sistem Nusuk.

Keenam, kesehatan jamaah. Sebelum berangkat, jamaah perlu skrining risiko dan imunisasi. Saat ibadah, layanan telemedicine berbahasa Indonesia, hotline medis, dan pemantauan cuaca ekstrem harus tersedia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: