Lahan Diklaim Pertamina, Warga Darmo Hill Surabaya Bakal Mengadu ke Jakarta

Lahan Diklaim Pertamina, Warga Darmo Hill Surabaya Bakal Mengadu ke Jakarta

Josiah Michael (kanan) saat mengadakan dengan pertemuan dengan warga Darmo Hill dan Kecamatan Dukuh Pakis di pendapa RT 05 Darmo Hill, Selasa, 30 September 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

HARIAN DISWAY - Pendapa RT 05 Perumahan Darmo Hill Surabaya menjadi ruang pertemuan Josiah Michael dan warga Darmo Hill, Darmo Park, dan Kecamatan Dukuh Pakis. Di sana, warga menyatukan suara, Selasa, 30 Oktober 2025.

Mereka menginginkan satu hal. Hak tanah mereka tidak boleh dirampas oleh klaim sepihak Pertamina atas dasar eks eigendom 1278. “Kami ingin menyatukan visi warga yang terdampak. Supaya perjuangan ini tidak sporadis, tapi menjadi satu kesatuan,” terang Josiah. 

Langkah besar sudah direncanakan. Pada 8 Oktober 2025, Josiah dan perwakilan warga  akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu tiga institusi kunci: Kementerian ATR/BPN, Danantara (Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara), dan Komisi VI DPR-RI. 

Josiah memfasilitasi warga agar bisa menyampaikan langsung keluhan mereka. “Ini sebagai bentuk tekanan, biar pemerintah pusat tahu, ini bukan isu kecil,” sambung politisi PSI itu. 

BACA JUGA:SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah

BACA JUGA:BPN Rapatkan Konflik Lahan Eigendom dan Groundkaart, DPRD Surabaya Beri Ucapan Tegas!


Pengurus RT 05 Darmo Hill Suryo Pramono ketika memimpin pertemuan warga dengan Komisi C DPRD Surabaya, Selasa, 30 September 2025-Tirtha Nirwana Sidik-Harian Disway

Grup WhatsApp sudah dibuat, koordinasi intensif dimulai di sana. Josiah menambahkan, bahwa warga sudah jelas menang. “Sekarang tinggal menunggu good will pemerintah saja,” terang Josiah. 

Hingga hari ini, Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Timur dan Danantara masih menyatakan bahwa kasus klaim eigendom Pertamina itu masih dalam tahap diskusi.

Maklum, kasusnya memang rumit. Pertamina dianggap memiliki aset atas dasar eigendom warisan Belanda. Di lain sisi, tanah tersebut sudah ditempati warga. Bersertifikat pula.

“Ini harusnya sudah terang benderang! Warga punya sertifikat, beli dengan itikad baik, bayar pajak juga. Seharusnya (pemerintah, Red) tidak perlu rakor-rakor lagi,” tegas Josiah lantang. 

Ia menegaskan, jalur hukum tetap ada, tapi ingin dihindari karena prosesnya panjang dan melelahkan. “Kalau bisa selesai secara politis, kenapa harus lewat pengadilan? Tapi kalau pemerintah terus diam, maka jalan terakhir itu pasti akan kami tempuh,” lanjut anggota dewan dua periode itu.

Dukungan juga datang dari otoritas lokal. Andreas Suryawan, Lurah Dukuh Pakis, tampil vokal membela warganya. “Kalau seandainya Pertamina merasa punya hak, seharusnya mereka yang menggugat, bukan warga yang diseret ke sana-sini,” tegasnya. 

Itu masuk akal. Sebab, warga memegang surat yang kastanya lebih tinggi, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Hal itu juga merujuk pada Surat Keputusan Kementerian Agraria tahun 1959.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: