JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika

JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika

Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)-Kejagung RI-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung