JAM Pidum Setujui 14 Restorative Justice, Mulai dari Pencurian Hingga Narkotika
 
                                    Pada Selasa, 7 Oktober 2025, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif)-Kejagung RI-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung
 
                         
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                                 
                                                