Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Kayu Bulat Ilegal Sebanyak 4.610 Meter Kubik

Satgas PKH Gagalkan Penyelundupan Kayu Bulat Ilegal Sebanyak 4.610 Meter Kubik

Penyelundupan kayu ilegal sebanyak 4.610 meter kubik berhasil digagalkan oleh satgas PKH--Pusat Penerangan Hukum Kejagung

GRESIK, HARIAN DISWAY - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama dengan instansi terkait berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bulat (log) ilegal.

Penyelundupan yang berhasil digagalkan tersebut berlokasi di wilayah Perairan Karang Jamuang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu, 11 Oktober 2025 lalu.

Kayu bulat ilegal yang diselundupkan itu sebanyak 4.610 meter kubik (M3). Kayu-kayu itu kemudian disita dari kapal tongkang Kencana Senjaya milik milik PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). 

Kayu diangkut dari Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Pada saat diperiksa, ternyata dokumen tidak lengkap serta melanggar hukum dan rencananya akan dikirim ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik, Jawa Timur.

BACA JUGA:Satgas PKH Kembalikan 674 Ribu Hektare Kawasan Hutan ke Negara, Total Capai 3,3 Juta Ha

BACA JUGA:Satgas PKH: 3,3 Juta Hektare Kawasan Hutan Dikuasai Kembali Negara

Temuan kayu bulat ilegal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga 2 Jasatama Gresik, pada Selasa, 14 Oktober 2025. Konferensi pers itu dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah.

Selanjutnya ada Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Taruli H Tampubolon, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahar Diantono.

Kemudian ada juga Komandan Satgas PKH Garuda Mayjen TNI Dody Triwinarto dan juga perwakilan BPKP dan instansi penegak hukum lainnya.

"Kayu-kayu ini berasal dari kawasan hutan yang semestinya dilindungi. Pembalakan liar seperti ini sangat merugikan negara, baik dari sisi ekonomi maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

BACA JUGA:Satgas PKH Kejagung Serahkan Penguasaan Kembali Lahan 2 Juta Hektare

BACA JUGA:Penyerahan Kawasan Hutan Oleh Satgas PKH 216 Ha

JAM-Pidsus juga menyatakan bahwa pihak Kejaksaan akan terus berupaya melakukan pemberantasan kejahatan kehutanan serta melakukan penyelamatan aset negara.

Berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian negara akibat hal tersebut diperkirakan mencapai Rp230 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian kerusakan ekologis akibat penggundulan hutan seluas 700 Hektare di kawasan Mentawai. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pusat penerangan hukum kejaksaan agung