DPR RI Turun Tangan! Pansus Pertanahan Siap Bongkar Konflik Lahan Eigendom Surabaya

DPR RI Turun Tangan! Pansus Pertanahan Siap Bongkar Konflik Lahan Eigendom Surabaya

Anggota DPR RI Adies Kadir Bersama Wakil Wali Kota Armuji Temui Ratusan Warga Terdampak Klaim Pertamina -Anantha Wijaya for Disway -

BACA JUGA:Sengketa Eigendom 1278 Pertamina di Surabaya Sebabkan Pasar Properti Beku

Menurutnya, klaim Pertamina tak mungkin dipenuhi. Mengingat ratusan hektare yang diklaim itu telah penuh penduduk, rumah-rumah warga, rumah sakit, bahkan mall.

Anantha Wijaya, salah seorang warga Darmo Hill menegaskan bahwa masih belum ada titik terang dakam pertemuan tadi. Permasalahanya masih sama: belum ada kejelasan sampai kapan blokir BPN atas tanah warga itu dicabut. 

”Dan hanya itu yang kami minta,” katanya. Anantha menilai alasan pemblokiran itu sangat tidak logis. Diklaim sepihak oleh Pertamina lalu BPN memblokir permohonan warga ketika mengajukan pengurusan sertifikat tanah. 

BACA JUGA:220,4 Hektare Tanah di Surabaya Tercaplok Eigendom Pertamina, Armuji: Guendeng!

BACA JUGA:SHM Darmo Hill Surabaya vs Eigendom Pertamina (1): Tiba-Tiba Warga Tak Bisa Urus Tanah

”Warga sudah kesal. Kami berencana akan melakukan pergerakan jika tidak ada solusi,” katanya. Mereka siap-siap menggelar aksi demonstrasi di kantor BPN. 

Warga sudah jenuh dengan masalah ini. Sementara solusi belum juga muncul. Pekan lalu, Anantha termasuk rombongan warga yang melawat ke Jakarta. Mereka datang ke Kementerian ATR BPN. ”Dan belum ada kepastian,” katanya. 


Tanah aset Pemerintah Kota Surabaya di Darmo Hill Surabaya yang tercaplok Eigendom 1278 Pertamina-Boy Slamet-Harian Disway

Menurutnya, langkah BPN lewat Kantor Pertanahan Surabaya menghentikan sementara proses segala urusan sertifikasi tanah warga itu tak masuk akal.

Sebab, warga sudah mengantongi SHM, sebagian memiliki HGB. Dan dokumen itu dikeluarkan secara resmi oleh BPN. 

BACA JUGA:Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: 4,2 Juta Meter Persegi Surat Ijo di Tanah Eigendom (10)

”Sekarang, mereka, BPN, ragu atas legalitas yang dibuat sendiri. Kan aneh,” celetuknya. Apalagi, dasarnya hanya surat dari PT Pertamina yang menyebut area seluas 220 hektar itu milik perusahaan plat merah itu. Yakni lewat Eigendom 1278. 

Kepala Kantor Pertanahan Surabaya 1 Budi Hartanto tak bisa memberikan keterangan banyak saat ditanya oleh awak media yang hadir. Katanya, kewenangan polemik atas klaim tanah ini tak bisa diselesaikan di jajarannya, Kantor Pertanahan Surabaya. ”Yang bisa menyelesaikan di tingkat Kementerian,” paparnya. 

Meski begitu, Budi menjamin sertifikat yang dimiliki warga saat ini tetaplah sah. Karena memang secara prosedur telah memenuhi syarat. Sebelum ada klaim dari PT Pertamina. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: