Skandal Jet Pribadi KPU, 5 Komisioner kena Sanksi DKPP

Skandal Jet Pribadi KPU, 5 Komisioner kena Sanksi DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa jet pribadi pada Pemilu 2024 lalu.-disway.id-

HARIAN DISWAY — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memanggil Ketua serta empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik dalam pengadaan sewa jet pribadi pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu.

Pemanggilan ini berujung pada putusan tegas. DKPP resmi menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada lima komisioner KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:KPU Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Termasuk Ijazah

Kasus ini mengguncang kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Publik menilai tindakan tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan moral pejabat negara dalam mengelola amanah demokrasi.

Dalam putusan nomor perkara 178-PKE-DKPP/VII/2025 yang dibacakan pada Selasa, 21 Oktober 2025, DKPP menilai para teradu terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran untuk menyewa jet pribadi.

BACA JUGA:Politikus PDIP Deddy Sitorus: KPU Langgar Hak Publik soal Dokumen Capres-Cawapres

Adapun pejabat yang dijatuhi sanksi adalah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, serta empat komisioner, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Selain itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno juga turut dijatuhi peringatan keras atas keterlibatannya dalam proses penganggaran.

Keputusan tersebut menimbulkan gelombang kritik. Banyak pihak menilai tindakan para pejabat KPU tidak mencerminkan prinsip kesederhanaan dan akuntabilitas publik yang seharusnya dijunjung tinggi.

BACA JUGA:KPK Berpeluang Panggil Jokowi, Ini Deretan Fakta soal Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya rencana penggunaan jet pribadi tersebut setelah mendapat informasi dari luar.

“Begitu kami tahu, langsung kami konfirmasi, dan ternyata memang benar,” ujar Doli kepada wartawan, Kamis, 23 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dokumen Capres-Cawapres Dirahasiakan, KPU Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran dari Isu Ijazah Palsu 

Doli menilai, KPU seharusnya terbuka sejak awal agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun dugaan pelanggaran. Andai DPR mengetahui rencana itu sejak awal, imbuhnya, kemungkinan besar rencana tersebut tidak akan disetujui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id