Eri Cahyadi soal Tenda Hajatan: Warga Tak Bisa Lagi Tutup Jalan Seenaknya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Pemkot Surabaya-
Selain itu, Pemkot Surabaya menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang mendirikan tenda tanpa izin. Dendanya bisa mencapai Rp50 juta.
“Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong bingung,” kata Eri.
Aturan ini berlaku di seluruh wilayah Surabaya, baik jalan utama maupun perkampungan. Namun, mekanisme izin disesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan wilayah.
BACA JUGA:Belum Ada Keracunan MBG di Surabaya: Eri Cahyadi Bentuk Satgas, Wajibkan Sertifikat untuk Dapur
“Kalau perkampungan enggak ada izin polsek, izin RT, RW per kampung, Bos. Lek nang jero kampung loh ya. Tapi kalau jalan yang utama, sih, ada izin Polsek,” jelasnya dalam bahasa sehari-hari khas Surabaya.
Eri memastikan aturan ini sudah mulai disosialisasikan ke masyarakat melalui perangkat wilayah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Edukasi dilakukan terus-menerus agar warga memahami tata cara izin dan tidak lagi mendirikan tenda semaunya sendiri.
“Jadi gak iso ono gawe tendo sak enake dewe (tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri),” tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: