Ombudsman Jatim Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pertalite yang Bikin Motor Brebet!

Ombudsman Jatim Minta Bentuk Tim Independen Usut Kasus Pertalite yang Bikin Motor Brebet!

SPBU di Jalan Rajawali Surabaya yang Sempat Disidak Wakil Wali Kota Surabaya Armuji -Afif Siwi Al Azzam Harian Disway-

Ombudsman mengapresiasi inisiatif Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan pemilik motor rusak setelah mengisi Pertalite.

Pembukaan posko merupakan pelaksanaan dari Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik. "Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa meredam sekaligus solusi cepat menangani permasalahan di masyarakat,’" jelas Agus.

Ia mengingatkan, Pertamina harus benar-benar mengganti kerugian tanpa syarat dalam menangani komplain konsumen Pertalite.

BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Guna Dalami Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

BACA JUGA:DPRD Surabaya Pantau Eigendom Pertamina, Tunggu Solusi Pansus Agraria

"Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strick-liability, dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen," ujar Agus.

Menurut Agus, pertanggungjawaban strick-liability sejalan dengan isi maklumat pelayanan sesuai Permen-PAN No. 17 Tahun 2017. "Pertamina selaku penyedia layanan publik, terikat dengan isi maklumat pelayanan," tegas Agus.

Sesuai isi maklumat pelayanan, penyedia layanan publik siap diberikan sanksi dan memberikan kompensasi, jika memberikan pelayanan buruk yang terindikasi maladministrasi (penyimpangan prosedur).

BACA JUGA:Kejagung Sita Rumah Mewah Anak Riza Chalid di Jaksel, Terkait Kasus TPPU Pertamina

BACA JUGA:Kejagung Periksa 7 Saksi Kasus Minyak Mentah Pertamina

Pertanggungjawaban strick-liability dilaksanakan dalam koridor perlindungan konsumen. Pertamina tidak boleh mempersulit, apalagi menolak, klaim kerugian konsumen Pertalite yang jelas-jelas sepeda motornya rusak. 

"Prinsip strick-liability adalah pertanggungjawaban mutlak yang dikenakan tanpa menilai adanya kesalahan, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas," beber Agus. 

Sebab, bagaimana pun Pertamina sebagai operator yang memonopoli penyaluran Pertalite, tidak memiliki argumentasi menghindar atas kerugian penggunaan Pertalita. Sebab, tidak ada SPBU lain baik milik Pertamina maupun mitra, yang menjual bebas Pertalite. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: