Monev Pertanahan, Menteri Nusron Tekankan Kepastian Layanan untuk Masyarakat
Kementarian ATR/BPR menggelar monitoring evaluasi (monev) untuk peningkatan layanan masyarakat-Dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memperbaiki kualitas layanan publik. Mereka menggelar monitoring evaluasi (monev) untuk membahas masalah tersebut, Selasa, 18 November 2025.
Ada beberapa jenis layanan yang menjadi sorotan. Salah satunya penyelesaian berkas pertanahan.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan seluruh proses pelayanan harus memberikan kepastian nyata bagi masyarakat. Mulai kepastian waktu, biaya, hingga status permohonan.
Nusron menyampaikan hal itu secara hybrid Kantor Kementerian ATR/BPN. Ia menekankan pentingnya internal kementerian menjadi lembaga yang bersih dan sehat agar layanan publik dapat berjalan tanpa hambatan.
BACA JUGA:Kaji Pendaftaran Tanah di Jatim, Kementerian ATR BPN Gandeng Universitas Brawijaya

Nusron Wahid meminta seluruh proses pelayanan harus memberikan kepastian bagi masyarakat-Dok.istimewa-
“Masyarakat sebagai pemohon punya kepastian: kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak,” tegas Menteri Nusron.
Saat ini, perbaikan yang dilakukan kementerian mulai menunjukkan hasil. Nusron mengungkapkan progres signifikan sejak evaluasi dua pekan sebelumnya.
Ada penurunan tunggakan hingga 18 ribu layanan. Namun ia mengingatkan bahwa target akhir tahun semakin dekat dan percepatan harus dilakukan secara eksponensial.
“Karena itu kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial agar tidak ada masalah pertanahan yang menggantung,” ujarnya.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria
BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT Tahap Akhir 2025 Mulai Disalurkan, Ini Cara Cek Penerimanya!
Bagi Nusron, pembenahan layanan bukan hanya soal mengejar target administratif. Tapi memastikan pemohon memperoleh kejelasan atas berkas mereka.
Kajaran ATR/BPN juga diminta bersiap menghadapi pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Utamanya residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: