Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Kekosongan Regulasi, RUU KKS Didorong Masuk Prioritas Prolegnas 2026

Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” yang digelar Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 5 -Dok. Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur-

HARIAN DISWAY - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) kembali mengemuka seiring meningkatnya ancaman siber di Indonesia. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Konstitusi, Perundang-undangan dan HAM Universitas Negeri Surabaya, Hikam Hulwanullah, menegaskan bahwa RUU tersebut telah berada pada tahap paling mendesak untuk segera ditetapkan.

 

Hal itu disampaikan Hikam saat menjadi narasumber dalam Dialog Literasi Keamanan Siber Jawa Timur 2025 bertema “Kesadaran Keamanan Digital: Urgensi Digital Resilience dalam Perspektif Civil Society” yang digelar Penggerak Perdamaian Regional Jawa Timur di Surabaya, Jumat, 5 Desember 2025.

 

Hikam menjelaskan, RUU KKS bukanlah wacana baru. Pembahasannya telah masuk dalam perencanaan legislasi sejak 2014. Namun perjalanan panjang terjadi karena perdebatan mengenai batas antara keamanan negara dan perlindungan hak pribadi warga.

“RUU ini mengandung isu sangat sensitif, sehingga memang harus dirumuskan dengan ekstra hati-hati,” ujarnya.

BACA JUGA:Senat AS Setujui RUU Pendanaan, Akhiri Kebuntuan Government Shutdown

BACA JUGA:Revisi RUU HAM Tuai Polemik, Rocky Gerung dan Tokoh HAM Nasional Terlibat Penyusunan

 

Isu terbesar yang mengemuka adalah kekhawatiran publik terkait perlindungan informasi pribadi. Banyak pihak mempertanyakan apakah regulasi ini membuka ruang bagi negara untuk mengakses data digital masyarakat. Karena itu, kata Hikam, pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan detail.

 

Meski begitu, perkembangan beberapa tahun terakhir menunjukkan penyusunan RUU ini makin matang. Salah satu terobosan penting adalah pemisahan tegas antara ruang lingkup pertahanan siber dan keamanan siber yang sebelumnya sering tumpang tindih antar-institusi.

 

Hikam menilai kekhawatiran publik terhadap potensi terganggunya privasi dapat dipahami. Namun secara substansi, RUU KKS justru dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dan perlindungan hak warga negara sebagai bagian dari perubahan paradigma tata kelola ruang digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: