Warga Kampung Taman Pelangi Belum Terima Ganti Rugi, Eri Cahyadi: Itu Ranah Pengadilan

Warga Kampung Taman Pelangi Belum Terima Ganti Rugi, Eri Cahyadi: Itu Ranah Pengadilan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.-Pemkot Surabaya-

BACA JUGA:Polisi Bongkar Sindikat Oplos Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg di Surabaya

Flyover itu akan menjadi jalur alternatif yang memisahkan arus kendaraan. Sehingga, pergerakan lalu lintas lebih lancar. Dengan adanya jalur layang, kendaraan dari arah selatan menuju pusat kota tidak lagi bertumpuk di persimpangan bawah. 

Selain itu, proyek ini juga terintegrasi dengan rencana penataan RTH di sekitar kawasan Taman Pelangi. Selain berfungsi untuk mengurangi kemacetan, kawasan tersebut akan memiliki fungsi sosial dan lingkungan yang lebih baik.

Menurut Eri, pembangunan flyover tersebut merupakan bagian dari kepentingan umum. ”Makanya, (rumah warga, Red) akan kita ratakan bulan Desember ini. Sebagian lahan sudah kita konsinyasi melalui pengadilan. Karena proyek ini untuk kepentingan masyarakat luas,” ujar Eri.

Sebelumnya, sejumlah warga Kampung Taman Pelangi menolak mengosongkan rumah mereka karena kompensasi pembebasan lahan proyek flyover belum diterima.

Penolakan itu terlihat dari banner yang dipasang di pintu masuk kampung. Banner itu berisi permintaan agar Pemkot Surabaya tidak melakukan pembongkaran sebelum pembayaran ganti rugi diselesaikan.

BACA JUGA:DPRD Surabaya Soroti Digitalisasi Parkir Surabaya, Infrastruktur Harus Siap!

BACA JUGA:Rabu Gaul, Saat Jalan Surabaya Berubah Sirkuit


Pemerintah Kota Surabaya mulai merancang desain jalan layang flyover Dolog di Bundaran Taman Pelangi itu. Konstruksi flyover Dolog juga siap dikerjakan tahun ini.-Boy Slamet-Harian Disway -

Muhammad Ikwan, 62, menjelaskan, persoalan bermula dari kemenangan tujuh keluarga dalam gugatan kepemilikan tanah yang berkekuatan hukum tetap pada 8 Oktober 2025. Setelah putusan inkrah, warga menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada pemkot. 

Namun, hingga kini belum ada kepastian pencairan dana. ”Kami sudah menyerahkan SHM, tapi tidak ada kejelasan kapan kompensasi cair,” kata Ikwan. Situasi semakin rumit karena muncul penggugat baru yang mendaftarkan perkara ke PN Surabaya pada 27 November 2025.

Warga lainnya, Galih Seliawan, 46, resah karena rumahnya sudah dijadwalkan dikosongkan pada Jumat, 12 Desember 2025. Padahal, ganti rugi belum juga diterima. 

”Pemkot bilang dananya sudah siap dicairkan, tapi sampai sekarang saya tidak bisa mengambilnya. Tiba-tiba muncul anmaning eksekusi. Yang bikin warga resah, belum ganti rugi kok rumah sudah mau dibongkar. Ini tidak masuk akal,” ujarnya. (*)

*) Peserta Magang Kemnaker RI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: