JPU Sebut Nadiem Makarim Perkaya Diri Rp 809,5 Miliar dalam Kasus Laptop Chromebook
Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 4 September 2025.-disway.id-
Pada hari ini, jaksa membacakan dakwaan terhadap Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, sementara Nadiem dijadwalkan menjalani sidang perdana pada pekan depan karena tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sementara itu, satu tersangka lain yakni Jurist Tan belum dilimpahkan berkas perkaranya karena masih berstatus buron.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: