KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Terkait Dugaan Suap

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Terkait Dugaan Suap

KPK Geledah Rumah Dinas Ardito Wijaya Terkait Dugaan Suap Bupati Lampung Tengah Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mencari dan mengamankan bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik.-Disway.id/Fajar Ilman-

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Nilai dugaan penerimaan suap tersebut disebut mencapai lebih dari Rp5,2 miliar yang berkaitan dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

 

Selain Ardito Wijaya, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo yang merupakan adik Bupati Lampung Tengah, Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri dari PT Elkaka Mandiri.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Tersangka Kasus Suap Proyek Lampung Tengah Usai OTT Bupati Ardito

BACA JUGA:Tim SIRI Kejaksaan Agung Bekuk Mantan Panwaslu Lampung Tengah

 

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto sebelumnya membeberkan temuan awal terkait pola dugaan suap tersebut. Ia menyebut bahwa Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga mematok fee proyek dengan besaran tertentu.

 

“AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030 diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah,” kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 11 Desember 2025.

 

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi tersebut. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: