Kejaksaan Sita 134 Perangkat Elektronik dalam Perkara Perintangan Penyidikan Marcella Santoso
Kejaksaan mengungkap penyitaan 134 perangkat elektronik dan penyerahan laporan ahli forensik dalam sidang perintangan penyidikan Marcella Santoso.-Puspenkum Kejaksaan Agung-
HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli digital forensik dalam sidang lanjutan perkara dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Marcella Santoso dkk, Jumat, 30 Januari 2026.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut menghadirkan ahli untuk menjelaskan pemeriksaan barang bukti elektronik yang disita penyidik. Jaksa Penuntut Umum Asef Priyanto menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan secara profesional dan sesuai standar laboratorium terakreditasi.
“Ahli digital forensik yang dihadirkan merupakan tenaga profesional yang telah terakreditasi, memiliki sertifikat resmi, dan berasal dari lembaga laboratorium yang terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Nasional,” ujar Asef Priyanto.
Di hadapan majelis hakim, ahli memaparkan secara rinci tahapan pemeriksaan digital forensik, mulai dari proses penyitaan, akuisisi data, hingga analisis teknis yang kemudian dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LHP-101 dan berkaitan dengan perkara dugaan suap hakim serta tindak pidana perintangan penyidikan.
BACA JUGA:JPU Ungkap Operasi Media dan Penggiringan Opini dalam Sidang Perintangan Perkara
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Hadapi Sidang Vonis Kasus Perintangan Penyidikan Hari Ini
Menurut Asef, laporan hasil pemeriksaan tersebut telah diserahkan kembali kepada penyidik untuk dianalisis lebih lanjut. Analisis tersebut bertujuan menentukan materi elektronik yang relevan dengan pembuktian perkara di persidangan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menyita sekitar 134 barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut meliputi telepon genggam, flash disk, laptop, rekaman CCTV, hingga perangkat hard disk yang diduga berkaitan dengan perkara yang menjerat para terdakwa.
Dari total barang bukti tersebut, sebanyak 34 unit perangkat berhasil diakuisisi secara penuh oleh tim ahli digital forensik. Sementara itu, sebagian perangkat lainnya tidak dapat diproses secara optimal karena mengalami kendala teknis.
“Beberapa perangkat tidak dapat diakuisisi karena kondisi fisik yang rusak atau dalam keadaan terkunci. Selain itu, terdapat data yang tidak dapat ditarik kembali karena sebagian kontennya telah dihapus,” imbuh Asef.
BACA JUGA:Kejagung Periksa Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
BACA JUGA:Kejagung Periksa 6 Karyawan Kantor Hukum AALF dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Barang bukti yang menjadi fokus utama pemeriksaan antara lain sejumlah telepon genggam milik para terdakwa. Di antaranya beberapa unit iPhone milik Terdakwa Marcella Santoso serta tiga unit iPhone milik Terdakwa Muhammad Syafe’i.
Selain itu, penyidik juga menyita dan memeriksa perangkat elektronik milik Terdakwa Tian Bahtiar dan Terdakwa Junaedi Saibih. Terkait isi detail laporan hasil pemeriksaan, ahli menegaskan bahwa penilaian relevansi materi sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dalam proses pembuktian perkara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: