Menguji Keadilan PTN dan PTS dalam Pembangunan Nasional

Menguji Keadilan PTN dan PTS dalam Pembangunan Nasional

ILUSTRASI Menguji Keadilan PTN dan PTS dalam Pembangunan Nasional.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Mengurai Kesenjangan Antara PTN dan PTS

Meski demikian, terdapat tantangan besar dalam mewujudkan keadilan Kampus Berdampak. Keunggulan struktural antara PTN dan PTS saat ini masih sangat timpang. PTN memiliki dukungan anggaran negara yang sangat besar setiap tahunnya. 

Mereka juga memiliki fasilitas riset lengkap dan jaringan kerja sama luas. Akses terhadap program strategis pemerintah jauh lebih mudah didapat PTN. Di sisi lain, sebagian besar PTS masih berjuang menjaga stabilitas operasional dan bagaimana mendapatkan mahasiswa yang sebanyak-banyaknya.

Di berbagai daerah, posisi PTS sejatinya lebih dekat dengan persoalan nyata di masyarakat. PTS sering menjadi tumpuan pendidikan bagi kelompok menengah ke bawah, terutama di wilayah yang minim akses pendidikan tinggi. 

BACA JUGA:Perguruan Tinggi Nambang (PTN): Awal Kehancuran Dunia Pendidikan

BACA JUGA:Tantangan dan Strategi Optimalisasi Pendapatan Non-UKT PTN-BH

Kedekatan sosial itu merupakan modal krusial untuk mewujudkan konsep Kampus Berdampak. Namun, potensi tersebut belum mendapat perhatian penuh dalam kebijakan pendidikan tinggi nasional.

Pada akhirnya, konsep Kampus Berdampak akan kehilangan esensinya jika jurang ketimpangan di dunia pendidikan masih dibiarkan. Konsep itu bukan tentang siapa yang paling besar atau terkenal, melainkan tentang siapa yang paling mampu menghadirkan manfaat nyata bagi bangsa. 

Oleh sebab itu, mengurai kesenjangan antara PTN dan PTS bukan sekadar isu pendidikan, melainkan upaya penting dalam membangun keadilan sosial dan menghapus diskriminasi sistematis.

Sinergi Akademik dan Pembangunan Daerah

Instruksi Presiden Prabowo Subianto membawa angin segar bagi perguruan tinggi Indonesia. Kebijakan itu mendorong keterlibatan kampus dalam pembangunan di setiap daerah. Bagi PTS, instruksi tersebut merupakan peluang besar di tengah penurunan mahasiswa. Dosen kini dituntut lebih produktif dan inovatif dalam menghasilkan riset. 

Kolaborasi dapat dijalankan bersama pemerintah daerah maupun lembaga swasta. Langkah progresif itu memperkuat hubungan dunia akademik dengan pihak pemerintah. Kampus kini diposisikan sebagai mitra strategis dalam menyusun kebijakan publik. Gagasan itu sangat patut diapresiasi demi kemajuan pembangunan nasional kita. 

Akan tetapi, sinergi tersebut masih menyimpan persoalan ketidakadilan yang cukup mendalam. Relasi antara PTN, PTS, dan pemerintah daerah belum berjalan setara. Realitasnya, ruang-ruang strategis pembangunan masih didominasi perguruan tinggi negeri. 

Posisi strategis PTS sering kali belum diperhitungkan secara maksimal. Nama-nama PTN besar hampir selalu menjadi rujukan utama bagi daerah. PTS yang jumlahnya jauh lebih banyak hanya menjadi pelengkap administratif. Padahal, kontribusi pemikiran dari dosen swasta juga sangat berkualitas.

Regulasi pengadaan barang dan jasa sebenarnya tidak membedakan status lembaga. Perpres Nomor 16 Tahun 2018 menekankan pada kemampuan dan akuntabilitas. Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 juga menjunjung tinggi relevansi keilmuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: