Wartawan Gadungan yang Otaki Pencurian Limbah Medis RSUD Soewandhi Jadi Tersangka

Senin 04-09-2023,21:11 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Taufiqur Rahman

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Soepandi alias Pendik, pria yang mengaku wartawan dan menyuruh Zainal untuk mencuri limbah medis di RSUD dr. Soewandhi ditetapkan sebagai tersangka.

 

Pendik adalah orang yang mengotaki pencurian limbah b3 berupa sekotak jarum suntik, dari ruang laboratorium.

Pendik berkenalan dengan Zainal di sebuah warung kopi (warkop) di samping RSUD dr. Soewandhi, sekitar 4 bulan lalu.

 

Dari pengakuan Zainal, Pendik memintanya mengambil limbah medis.

 

BACA JUGA:Kelakuan Wartawan Gadungan di Kasus Limbah Medis RSUD dr Soewandhi

 

“Seolah-olah rumah sakit membuang limbah B3 tidak sesuai SOP,” ungkap Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho, Senin, 4 September 2023.

 

Di sisi lain, Zainal yang berstatus sebagai OB juga memiliki dendam pribadi dengan pihak manajemen rumah sakit. Ia mengaku sering dimarahi. Karena pekerjaannya selalu dianggap tidak beres.

 

Setelah beberapa hari merencanakan pencurian itu, Zainal melancarkan aksinya.

 

Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV) RSUD dr. Soewandhi, Zainal memasuki ruang laboratorium dengan membawa kantong plastik berwarna hitam.

 

BACA JUGA:Begini Kronologi Hilangnya Limbah Medis dari RS dr Soewandhi

 

Kantong plastik tersebut ia gunakan untuk membungkus sekotak jarum suntik bekas mengambil darah pasien.

Agar tidak dicurigai, pria 25 tahun tersebut memasukan bungkusan jarum suntik itu ke dalam tong sampah berwarna hijau. 

 

Tong sampah itu ditariknya ke parkiran basement tempatnya memarkir sepeda motor. Limbah medis tersebut diletakkannya di sepeda motor.

 

Setelah itu ia menghubungi Pendik. “Pendik menyuruh saya ke warkop dekat TPS Rangkah,” kata Zainal menceritakan komunikasinya Pendik saat itu.

 

Sesampainya di titik temu yang sudah dijanjikan, Zainal memberikan limbah B3 pesanan wartawan gadungan itu.

“Setelah itu saya kembali ke rumah sakit. Gak tahu limbah itu untuk apa,” ujar Zainal.

 

Ternyata, usai penyerahan itu Pendik berangkat ke TPS Rangkah, Jalan Kenjeran. Aksinya terekam CCTV Dinas Perhubungan.

 

BACA JUGA:Ketagihan Judi Slot, Pria di Surabaya Curi Rp 25 Juta Dari Toko, Habis Dalam Semalam

 

“Pendik jalan kaki untuk mengecek kondisi TPS. Ia mau memastikan apakah petugas pembuangan sampah dari RS Soewandi sudah datang. Karena setiap hari petugas kebersihan RS juga membuang sampah non medis di sana,” papar Dwi Nugroho.

 

Saat petugas kebersihan RS Soewandi datang, Pendik membawa sampah medis itu dan diletakan di dekat motor roda tiga pengangkut sampah RS Soewandi.

 

Pendik lantas menuduh dua petugas pengangkut sampah yang ada di sana telah membuang limbah medis.

Merasa tidak membawa dan membuang limbah medis, petugas kebersihan melapor ke manajemen RSUD dr. Soewandhi.

BACA JUGA:Pemotor Lawan Arah di Jalan Lenteng Agung, Jakarta, Sudah 36 Tahun

 

Pihak rumah sakit kemudian melaporkan kasus pencurian limbah B3 tersebut ke Polsek Simokerto.

Merasa settingannya sukses, Pendik lantas menulis dalam medianya, bahwa RSUD dr. Soewandhi membuang limbah B3 tidak sesuai SOP.

 

Polisi menjerat Pendik dengan pasal berlapis. Pertama, pasal 363 KUHP Berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA yang sebelumnya diamankan mencuri.

 

"Berikutnya, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP," papar alumni Akpol tahun 2010 itu.

 

Namun terkait pemberitaan, Kapolsek menegaskan bahwa itu merupakan ranah Dewan Pers. “Kita hanya menangani terkait pidana umumnya saja,” tutup mantan Kapolsek Tegalsari itu.(*)

 

 

 

Kategori :