JAKARTA, HARIAN DISWAY- Restu Presiden Joko Widodo sudah diberikan ke putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Yakni untuk mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2024 nanti. Koalisi Indonesia Maju (KIM) pun resmi mendeklarasikan duet Prabowo-Gibran tadi malam, Minggu, 22 Oktober 2023.
Rencananya, Prabowo-Gibran akan mendaftar ke KPU pada Rabu, 25 Oktober nanti. Namun, Prabowo dipastikan belum bisa lega. Sebab, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang pengucapan putusan beberapa gugatan lain tentang syarat batas usia capres-cawapres. Tepat pada hari ini pukul 10.00 pagi.
BACA JUGA:Elektabilitas Prabowo Diprediksi Turun Pasca Tunjuk Gibran, Tetap Ketat dengan Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Jadi Bacawapres Prabowo, Ini Prestasi Gibran Sebagai Wali Kota Solo
Salah satu gugatan itu diajukan Rio Saputro dkk dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Ia meminta MK menetapkan 40 tahun sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal usia capres-cawapres.
Bila dikabulkan, otomatis Prabowo harus siap menghadapi mimpi buruk lagi. Sebab, menteri pertahanan itu baru saja menginjak usia 72 tahun pada 17 Oktober nanti.
Besar kemungkinan gugatan dikabulkan. Apalagi jika melihat keputusan yang sudah diputus MK pada Senin, 16 Oktober lalu. Yakni membuat aturan baru terkait capres-cawapres yang memungkinkan usia di bawah 40 tahun bisa maju asal sudah atau sedang menjadi kepala daerah. Sehingga meloloskan Gibran yang baru berusia 36 tahun.
“Ini menarik. Harusnya MK juga berani memutus batas usia maksimal capres-cawapres 70 tahun, sebagaimana memutus batas usia sebelumnya,” ujar Pakar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto dalam cuitan di akun X resminya, minggu, 22 Oktober 2023.
BACA JUGA:Jokowi Restui Gibran Dampingi Prabowo, Begini Tanggapan Puan Maharani
BACA JUGA:SBY Serahkan Urusan Cawapres ke Prabowo, Tanda Tak Sreg dengan Gibran?
Maka, kata Henri, hari ini adalah ujian keberanian, konsistensi, dan independensi lembaga MK dalam membuat keputusan kembali diuji. Jika para hakim konsisten dan berintegritas tinggi, maka marwah MK akan terjaga.
Tentu saja keputusannya akan sesuai dengan rasa keadilan. Meski akan berdampak besar. Paling tidak, konsekuensinya akan mengubah peta perpolitikan Indonesia.
“Indonesia akan menjadi negara yang terbebas dari kepemimpinan yang sosoknya sudah tua atau kakek-nenek karena dibatasi usia maksimal mencalonkan diri 70 tahun,” terang mantan staf ahli menteri komunikasi dan informasi itu.
DARI martabak ke politik, ini profil singkat Gibran Rakabuming Raka yang jadi bacawapres Prabowo.-Instagram Prabowo Subianto-
Tetapi, juga berarti sebaliknya. Apabila gugatan ditolak dan membiarkan norma batas atas usia tidak ada, maka Prabowo masih bisa maju capres. Dan Indonesia akan berkemungkinan tetap punya pemimpin seperti usia presiden Amerika Serikat.