HARIAN DISWAY-Anggota Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menolak tuduhan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf yang mencurigai Pansus Hak Angket Haji DPR RI didorong oleh masalah pribadi untuk menyerang PBNU.
Nusron menegaskan bahwa Pansus Angket Haji merupakan keputusan resmi DPR, bukan keputusan individu anggota, dan dilandasi oleh ketidakpuasan terhadap layanan haji tahun ini.
Menurut data dari Kementerian Agama, sebanyak 15% dari total jamaah haji tahun 2023 mengalami masalah akomodasi dan transportasi selama pelaksanaan haji.
BACA JUGA:Cak Imin Sebut Rapat Perdana Pansus Haji 2024 Sudah Disetujui: Menunggu Tim Selesai Reses
"Saya mohon maaf kepada Ketua Umum PBNU, Gus Yahya Staquf. Di DPR tidak mengenal masalah pribadi," jelas Nusron
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan, Menteri Agama ataupun Pejabat Publik lain yang ugal-ugalan menjalankan pemerintahan dan diduga melanggar undang-undang, DPR pasti menggunakan hak konstitusionalnya.
"Jadi (siapapun,Red) akan tetap di-Pansus kan. Sekali lagi, bukan sentimen pribadi karena kebetulan menterinya adik Ketua Umum PBNU," ujar Nusron Wahid kepada wartawan pada Minggu 28 Juli di Jakarta.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), indeks kepuasan jamaah haji tahun 2023 turun sebesar 5% dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Menebak Arah Pansus Haji
Nusron Wahid, yang juga mantan Ketua Umum GP Ansor (2010-2015) dan Wakil Ketua Umum PBNU (2021-2023), menghimbau semua kelembagaan, baik organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun lembaga negara, untuk saling menghormati hak masing-masing.
Nusron berharap antar lembaga saling menghormati haknya. Ia mengatakan Pansus Haji adalah urusan DPR dengan Menteri Agama. Tidak ada kaitannya dengan yang lain, termasuk PBNU yang bukan bagian dari pemerintahan.
"Apalagi jika dibawa pada sentimen pribadi, tidak pada tempatnya. PBNU fokus urus umat dan pesantren. Soal Pansus Hak Angket sudah ada mekanisme dan aturannya di DPR," jelas anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Nusron menekankan bahwa DPR dalam membentuk Pansus Angket Haji pasti memiliki indikasi, data, dan landasan hukum yang kuat.