SURABAYA, HARIAN DISWAY - Ombudsman Republik Indonesia mulai mengendus adanya perselisihan antara rumah sakit anggota Persi Jatim dan BPJS Kesehatan.
Masalah utamanya proses klaim pembayaran layanan kesehatan yang dinilai panjang dan rumit.
Ketidaksepahaman terkait interpretasi regulasi antara pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan mengenai jenis klaim yang dapat diterima pun turut memperkeruh situasi.
Hal itu menyebabkan defisit operasional fasilitas kesehatan. Bahkan, Ketua Kompartemen Pembiayaan dan Sumberdaya Kesehatan Persi Jatim dr Pudji Umbaran pernah menyebut beberapa RS terlambat membayar gaji karyawan.
Di Jatim, setidaknya ada 439 RS mengalami kerugian mencapai Rp 500 miliar.
BACA JUGA:Dinkes Jatim Janji Bentuk Tim Khusus Selesaikan Sengketa RS dan BPJS
BACA JUGA:Sengkarut Klaim BPJS di RS, Dinkes Jatim Sarankan Semua Pihak Pahami Isi PKS sebelum Tandatangan
Sebab, sebanyak 12.000 pelayanan, baik rawat inap dan rawat jalan, mengalami pending klaim. Statusnya kini tak ada kejelasan.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Jawa Timur mengklaim bahwa rumah sakit tidak merugi.
Sebab, klaim yang dibayar ke ratusan RS di Jatim sepanjang 2024 sebesar Rp 24,7 triliun.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengaku sedang mendalami adanya klaim mandek ratusan RS Jatim di BPJS Kesehatan.
"Segera (kami tindaklanjuti, Red). Saya minta staf untuk telaah dulu," kata Robert kepada Harian Disway, Sabtu, 1 Februari 2025.
BACA JUGA:Persi Jatim: Perlu Tim Pemantau Independen untuk Selesaikan Sengketa RS dan BPJS Kesehatan
Sebelumnya, Persi Jatim membantah klaim BPJS Kesehatan dan Dinas Kesehatan Jatim yang menyebut persentase pending klaim RS di Jatim hanya 3 persen.