Dalam penggeledahan, penyidik Kejaksaan Agung menemukan adanya alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur Menyesal Merasa Gagal Menjadi Hakim
BACA JUGA:Eksepsi Hasto Ditolak Majelis Hakim, Sidang Perkara Masuk Tahap Pembuktian
Sabtu, 12 April 2025, penyidik kembali melakukan penggeledahan di berbagai tempat di Jakarta dan sejumlah tempat lainnya di luar Jakarta. Salah satu tempat yang digeledah adalah rumah Wahyu Gunawan (WG) yang menjabat panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Vila Gading Indah, Kelapa Indah, Jakarta Utara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti uang dalam bentuk valuta asing. Bukan hanya di dalam rumah, penyidik Kejakgung juga menyita valuta asing di mobil Wahyu Gunawan.
Selanjutnya, penyidik menggeledah dua rumah advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR). Dilanjut, menggeledah rumah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta.
BACA JUGA:Nasib Hakim Kasus Ronald Tannur
BACA JUGA:Antara Harta dan Vonis Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti uang dan sejumlah dokumen. Hari itu juga, Sabtu, 12 April 2025, penyidik mengamankan 12 orang terkait temuan suap serta gratifikasi tersebut. Mereka digiring ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, diperiksa.
Mereka WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri dari AR, IIN, BS sebagai sopir MAN, dan lima staf dari MS, yakni BHQ, ZUL, YSF, AS, serta VRL, sebagai tim advokat dari kantor firma hukum.
Setelah mereka diperiksa, malam itu juga penyidik menetapkan empat tersangka: Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, serta dua advokat Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).
BACA JUGA:Saat DPR Nilai Hakim PN Surabaya Erintuah Damanik Brengsek
BACA JUGA:Mencermati Vonis Ringan Hukuman Korupsi Timah, Dibutuhkan Hakim 'Gila' untuk Kasus Korupsi
Qohar: ”Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebanyak Rp 60 miliar. Uang suap diberikan melalui WG selaku orang kepercayaan MAN.”
Dilanjut: ”Terkait dengan aliran uang, penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan (MAN) diduga menerima uang Rp 60 miliar. Untuk pengaturan putusan agar putusan tersebut dinyatakan ontslag, di mana penerimaan itu melalui seorang panitera bernama WG.”
Suap itu terkait amar putusan yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Agung, bahwa pada 19 Maret 2025, tiga korporasi PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pemberian fasilitas ekspor CPO pada Januari 2021 hingga Maret 2022.