Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasraya

Senin 21-04-2025,21:03 WIB
Reporter : Ayu Puspita Sari*
Editor : Noor Arief Prasetyo

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memanggil saksi baru terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Kedua saksi tersebut yakni berinisial EB dan LT. EB merupakan karyawan dari PT Maxima Integra Investama, sedangkan LT pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya pada periode 2009 hingga 2012.

Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan atas nama tersangka IR yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada periode 2008 hingga 2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengatakan bahwa tindak lanjut penyidikan terhadap para saksi merupakan salah satu proses hukum untuk membongkar peran.

"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tersebut," ujarnya.

Berdasarkan informasi, perkembangan dari kasus ini, tim penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial IR selaku Kepala Biro Perasuransian pada Banda Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Menteri BUMN pada tahun 2009 menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasyara (Persero) dalam kondisi insolvent atau disebut kategori tidak sehat. Kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban perusahaan kepada pemegang sebesar Rp 5,7 triliun.

BACA JUGA:Kejagung Panggil Tiga Saksi Baru Kasus PT Jiwasraya

BACA JUGA:Kejagung Periksa Saksi Baru Kasus Korupsi PT Jiwasyara

Saat itu, Menteri BUMN mengusulkan penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan kas untuk mencapai tingkat solvabilitas. Namun, usulan tersebut tidak disetujui karena tingkat Risk Based Capital (RBC) PT AJS sudah mencapai -580 persen atau bangkrut.

Mengetahui perusahaannya insolvent, perusahaan mencari cara bagaimana menutupi kerugian pada saat itu. Perusahaan membuat produk JS Saving Plan dengan investasi bunga yang tinggi sekitar 9 persen hingga 13 persen.

Peran Tersangka IR dalam kasus ini yakni menyetujui JS Saving Plan untuk memasarkan sebagai produk asuransi. Padahal, ia tahu kondisi PT AJS dalam keadaan insolvensi. Tersangka juga berperan dalam pembuatan surat pemasaran produk JS Saving Plan.

Dengan berlanjutnya pemeriksaan saksi-saksi baru, serta pengumpulan bukti-bukti, Kejaksaan Agung mengumpulkan bukti-bukti dalam proses penyidikan selanjutnya. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Kategori :