HARIAN DISWAY - Kejaksaan bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menandatangani kesepakatan bersama tentang pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI. Penandatanganan ini diikuti dengan serah terima tahap pertama pengelolaan Rupbasan dan digelar di Aula Rupbasan Jakarta Timur.
Acara tersebut dihadiri jajaran pimpinan tinggi kedua lembaga, termasuk Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jampembinaan) Bambang Sugeng Rukmono, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Nana Mulyana, Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto, serta Sekretaris Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan Asep Kurnia.
Para pejabat dari Sekretariat Jenderal dan Unit Pelaksana Teknis di wilayah DKI Jakarta juga hadir dalam acara tersebut.
Dalam sambutannya, Jampembinaan menjelaskan bahwa langkah pengalihan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Peraturan ini mengatur bahwa pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI. Pengalihan dilakukan melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset di lingkungan Kejaksaan.
"Langkah ini mencerminkan political will Presiden dan menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat sistem peradilan pidana, mengoptimalkan pemulihan aset, serta mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan revisi UU Hukum Acara Pidana," ujar Bambang.
BACA JUGA:Daftar 11 Mobil yang Dipindahkan KPK dari Rumah Japto ke Rupbasan
Lebih lanjut, Jampembinaan menekankan bahwa pengelolaan benda sitaan tidak hanya dekedar tugas administratif, tetapi merupakan tanggung jawab besar yang menyangkut integritas proses hukum. Dalam sistem hukum pidana, benda sitaan memiliki dua fungsi utama yaitu sebagai alat kejahatan dan sebagai hasil kejahatan Karena itu, barang-barang ini harus dikelola secara profesional dan akuntabel.
Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks kejahatan transnasional, pengelolaan barang sitaan yang baik menjadi instrumen penting dalam kerja sama internasional, termasuk mutual legal assistance. Dalam hal ini, Jaksa sebagai dominus litis memiliki peran krusial menjaga keutuhan barang bukti sejak proses penyidikan hingga pelaksanaan putusan.
"Pengelolaan Rupbasan harus menjamin agar nilai pembuktian dan nilai ekonomis barang sitaan tetap terjaga," tambahnya.
Tahap pertama pengalihan ini merupakan bagian dari pilot project. Setelah evaluasi tahap pertama, tahap kedua akan dilaksanakan secara serentak dengan target pelaksanaan 30 hari setelah tahap pertama. Proses pengalihan ini harus tuntas dalam waktu paling lama satu tahun sejak Perpres diundangkan.
Kegiatan ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga strategis karena membuka jalan bagi integrasi fungsi pemulihan aset dan penguatan kapasitas institusi Kejaksaan RI dalam menata ulang pengelolaan aset sitaan dan rampasan negara secara menyeluruh.
BACA JUGA:Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya: Polisi Menyidik, Jaksa Menyelidik
Dalam kesempatan yang sama, Jampembinaan menyampaikan ucapan selamat datang kepada para pegawai Rupbasan yang memilih bergabung dengan Kejaksaan. Ia menekankan pentingnya adaptasi cepat terhadap sistem kerja, nilai-nilai, serta budaya organisasi di Kejaksaan.
Ia menambahkan bahwa tansformasi pengelolaan Rupbasan harus mengadopsi prinsip-prinsip manajemen kinerja modern dan berbasis teknologi. "Pengelolaan Rupbasan harus segera terintegrasi dengan prinsip business process management dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sehingga mampu menyediakan layanan publik yang akuntabel, transparan, berorientasi pada keadilan," ujarny.
Mengakhiri sambutan, Jampembinaan mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan momen ini sebagai titik balik dalam reformasi tata kelola aset sitaan dan rampasan negara. Ia meyakini bahwa penguatan peran Kejaksaan dalam hal ini akan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadpa sistem hukum nasional. (*)