Hari Raya Waisak, Narapidana Buddhis Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Jatim

Hari Raya Waisak, Narapidana Buddhis Dapat Remisi dari Kanwil Kemenkumham Jatim

Para warga binaan di Lapas Malang melakukan peribadatan di Vihara Lapas-Kanwil Kemenkumham Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi alias pengurangan masa tahanan pada total 25 narapidana beragama budha (buddhis) di Jawa Timur. 

Pemberian remisi ini masih dalam momen perayaan Hari Tri Suci Waisak Tahun 2023/2567 BE. Dari 25 napi tersebut, 17 diantaranya adalah napi dengan kasus narkotika. 

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari mengatakan bahwa karena bersifat khusus, remisi khusus waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama buddha. sebelumnya pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama buddha untuk mendapatkan remisi khusus waisak.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.

BACA JUGA:Kim Seon-ho Main Lato-Lato, Tertawa Sampai Jatuh Ndelosor di Lantai

BACA JUGA:Temui Megawati, Zulhas Tawarkan Erick Thohir Dampingi Ganjar


Penyerahan remisi khusus Hari Raya Waisak pada narapidana beragama Buddha di Lapas Kelas II A Malang-Kanwil Kemenkumham Jatim-

Iman menjelaskan, 25 orang mendapat remisi khusus waisak ini tersebar di 11 lapas/ rutan di Jatim. Saat ini tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah hari raya waisak,” tutur Imam.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana diantaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

BACA JUGA:Pembebasan Lahan Jalan Tol Yogyakarta - Bawen Rampung Akhir 2023.


Napi perempuan beribadah di Vihara Lapas Kelas II A Malang-Kanwil Kemenkumham Jatim-

Semuanya kata Imam mendapatkan remisi khusus pertama. “Artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas/ rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

Imam menjelaskan, syarat-syarat  bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. “Kemudian sudah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi anak,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: