Bos Aloha Restaurant Gugat Puskopal

Bos Aloha Restaurant Gugat Puskopal

Sejumlah anggota TNI memasang banner tanda penutupan Aloha Restaurant.-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pemilik Restoran Aloha melayangkan gugatan ingkar janji di Pengadilan Negeri Sidoarjo, 12 April 2023 lalu. Yang menjadi tergugat adalah Puskopal Koarmada II Surabaya. 

Gugatan tersebut terkait perjanjian kerjasama nomor 01 tanggal 1 Agustus 2018, yang dibuat di hadapan Notaris Irpan Harianja SH. MH. Mkn. Notaris Kabupaten Gresik.

 Sidang pertama telah dilaksanakan Senin, 8 Mei 2023.

“Awalnya, ada  kerjasama antara penggugat dan tergugat Keduanya terikat kerjasama jangka waktu 20 tahun. Terhitung sejak 1 Agustus 2018 hingga 31 Juli 2038,” ujar kuasa hukum Aloha Restaurant, Dwi Istiawan.

BACA JUGA:Munas Alim Ulama NU Tahun 2023 Bahas 7 Isu Utama, Mulai Dari AI Sampai Sekolah 5 Hari

BACA JUGA:Bikin Kaget, Album J-Hope BTS Jack in The Box Kembali Masuk Posisi 10 Besar Billboard 200, Ini Pemicunya

Saat itu, ada persyaratan yang meminta manajemen Aloha untuk renovasi bangunan sebelah selatan. 

“Renovasi pun dilaksanakan. Tahun 2010 pihak penggugat sudah pengeluarkan Rp 7,2 miliar untuk renovasi gedung ballroom. Sementara di tahun 2019 untuk bangunan sebelah selatan Rp 1,3 miliar,” imbuh Dwi.

Tiba-tiba di tengah proses perjanjian, ada pembangunan fly over. Dari pihak penggugat tidak diajak bicara terkait dampak fisik maupun operasional. Tidak pernah diajak bicara.

Selain itu, yang menjadi persoalan, masuk tahun ketiga perjanjian nomor 1, Januari 2021, seharusnya ada evaluasi kerjasama. Untuk menentukan besaran nilai kerjasama. Tapi hal itu tidak dilakukan. 

Tiba-tiba ada penagihan untuk 1 tahun sebesar Rp 312 juta. Padahal sebelumnya pembayaran per bulan.

BACA JUGA:Waspadai Penipu Bermodus Petugas PLN

BACA JUGA:Karnaval Desa Wage; Bejana Kebinekaan di Jalanan Desa

“Perjanjian nomor 1, tahun ketiga dan seterusnya sampai periode yang ditentukan besaran nilai profit yang ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi kerjasama,” papar Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: