Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Yasin Limpo: Firli Lagi, Firli Lagi
Adapun pelanggaran yang dimaksud Aulia adalah pembocoran dokumen dan bertemu dengan pihak berperkara.
Bahkan menurut Aulia pihaknya juga sampai pernah kita juga bikin petisi pada pimpinan KPK, yang saat itu dipimpin Agus Raharjo. Dalam petisi itu ia menyebut Firli terlibat dalam banyaknya kebocoran di OTT KPK.
Aulia mengungkapkan saat itu banyaknya OTT yang bocor dan diduga dilakukan oleh bersangkutan.
Saat adanya kebocoran menurut Aulia diketahui dari adanya kode-kode dalam percakapan.
"Kalau akan melakukan OTT terhadap seseorang, tentunya kami juga melakukan penyadapan," jelasnya.
Nah, dari penyadapan tersebut terdapat kode-kode komunikasi bahkan ada yang melakukan pergantian nomor kontak dan terjadinya cukup masif.
"Kami dari tim penyidik dan penyelidik saat itu menduga pelakunya adalah Firli, yang saat itu adalah Deputi Penindakan KPK,” ungkap Aulia.
Dari hasil DPP Dewan Pegawai seharusnya Firli dihukum. Namun Pimpinan KPK saat itu malah mengembalikan. Sehingga tidak ada catatan pelanggaran.
"Setelah itu beliau (Firli Bahuri) bisa terpilih secara aklamasi oleh Komisi 3 DPR RI. Bayangkan 56 anggota Komisi memilih Firli Bahuri menjadi Pimpinan KPK,” jelasnya.
Setelah menjadi Pimpinan KPK, menurut Aulia, Firli masih melakukan pelanggaran. Di antaranya bertemu dengan tersangka salah satunya Lukas Enembe.
BACA JUGA:Lukas Enembe Sanggah Punya Jet Pribadi: Apabila Memang Ada, KPK Silakan Ambil!
"Dari track record atau rekam jejak ini kita bisa menilai orang," papar Aulia.
Pemerasan Pada SYL Seperti Rantai Makanan di Hutan
Menurut Aulia, kasus yang terjadi pada SYL dengan kasus Firli sangat menarik. Berbeda dengan kasus dugaan keterlibatan Firli di penanganan perkara korupsi lainnya.
Pada kasus ini, SYL diduga melakukan pemerasan. Di mana SYL diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya untuk penempatan jabatan di Kementerian Pertanian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: