Ketua MK Kian Terpojok

Ketua MK Kian Terpojok

Ilustrasi Ketua Umum Anwar Usman. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Intinya, ada RPH dua kali. Yang satu tanpa Anwar, satu lagi ada Anwar.

Kini MKMK belum memutuskan, apakah para hakim yang menyidangkan perkara itu melanggar aturan atau tidak. 

Kalau seumpama melanggar aturan, lalu apa sanksinya? Dan, kalau hakimnya disanksi, apakah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinyatakan sah atau tidak? 

Seandainya dinyatakan tidak sah, apakah pencalonan Gibran sebagai cawapres bisa dibatalkan? Seumpama pencalonan Gibran dibatalkan, bagaimana reaksi para pihak yang terlibat?

Andaikata para pihak yang terlibat beraksi, lalu bagaimana reaksi masyarakat di tingkat bawah yang selama ini mendukung Prabowo-Gibran?

Rentetan seandainya itu pasti kini sedang diperhitungkan para pihak yang berwenang. Mereka akan menentukan suatu keputusan berisiko tinggi terhadap kehidupan masyarakat, menjelang pemilu ini.

Kalau Anwar Usman berkarier hakim sejak 1985 dan ia mengaku baru sekarang berurusan seperti itu, memang hal seperti itu belum pernah terjadi di Indonesia sebelumnya. 

Peristiwa tersebut menunjukkan kuatnya pengaruh Jokowi. Kekuatan pengaruh Jokowi terkait tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja Jokowi yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) Selasa, 11 Juli 2023. Mencapai 81,9 persen. Itu tingkat kepuasan masyarakat tertinggi terhadap presiden RI. Sebelumnya, belum ada yang mencapai level tersebut.

Tingkat kepuasan masyarakat yang tinggi terhadap Jokowi identik dengan pendukung Jokowi sangat banyak. Sebagian dari mereka sudah fanatik.

Pendukung Jokowi pasti pendukung Gibran. Nah, apa yang terjadi seandainya pencalonan Gibran itu nanti dibatalkan? Atau sebaliknya, kalau pencalonan Gibran tidak dibatalkan, padahal putusan MK itu (seandainya) dinyatakan tidak sah, apa yang bakal terjadi? 

Jawabnya menunggu keputusan MKMK dan para pihak terkait. Mereka kini masih mikir. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: