Kompak! 9 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik, Ada Kebocoran Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Kompak! 9 Hakim MK Terbukti Langgar Kode Etik, Ada Kebocoran Hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH)

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi putuskan seluruh hakim MK terlibat pelanggaran kode etik-Youtube MK, mkri.id-

HARIAN DISWAY - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa 9 hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi melakukan pelanggaran kode etik.

Putusan yang dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Selasa sore, 7 November 2023. "Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam sapta karsa hutama," kata Jimly. 

Untuk itu, Lanjut Jimly, MKMK menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif pada terlapor. Yakni 9 Hakim MK. Putusan ditandatangani oleh 3 anggota MKMK Ketua Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R Saragih. 

BACA JUGA:Sidang Putusan MKMK Tak Bisa Ubah Putusan MK, Jimly: Kami Hanya Tangani Etik Hakim

Ada total 21 laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan pada 9 hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Hakim MK Anwar Usman menjadi pihak terlapor yang paling banyak mendapat laporan yaitu sebanyak 15 dari 21 yang masuk.

Selanjutnya, Manahan M.P. Sitompul dan Guntur Hamza menjadi pihak terlapor paling banyak kedua dengan masing-masing 5 laporan.

Kemudian, Saldi Isra dan Arief Hidayat masing-masing 4 laporan.

Disusul dengan Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Foekh masing-masing 3 laporan.

Terakhir, Suhartoyo dan Wahiduddin Adams masing-masing hanya 1 laporan.

BACA JUGA:Partai Garuda Sebut Putusan MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Salah satu bentuk pelanggaran etik tersebut adalah kebocoran isi dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh 9 hakim MK.

Sejatinya, RPH termasuk privasi lembaga MK berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Sehingga, materi RPH tidak untuk disebarluaskan kepada publik terutama jika tak ada kaitannya dengan mahkamah konstitusi. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan informasi.

BACA JUGA:Sidang Putusan Etik Anwar Usman Dibacakan Hari Ini, Berikut Temuan MKMK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: