Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran

Dirty Vote Rangkum Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran

DIRTY VOTE rangkum kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran.-Disway.id-

BACA JUGA:Alissa Wahid Percaya Isi Film Dirty Vote, Ini Alasannya

Atas pelanggaran etik itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan peringatan keras dan terakhir kepada Hasyim Asy'ari.

Kasus kedua soal keterwakilan perempuan. Hasyim dan beberapa pejabat KPU lain dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Keterwakilan Perempuan ke Bawaslu.

Para pelapor menilai penetapan DCT (daftar calon tetap) Anggota DPR Pemilu 2024 tidak sesuai dengan kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan. Dari analisis mereka, caleg yang diloloskan KPU sebagai DCT tidak mencapai 30%.

"Tindakan KPU tersebut dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu," kata Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay yang mewakili koalisi tersebut, pada November 2023.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! DKPP Nyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Melanggar Kode Etik Karena Loloskan Gibran

Lagi-lagi, DKPP turun tangan. Lembaga itu menilai Hasyim Asy'ari bersalah. Ia dijatuhi sanksi peringatan keras (lagi).

Yang terakhir, soal lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. Ketua KPU Hasyim Asyari dan 6 anggotanya disebut tidak mengikuti prosedur yang tepat terkait perubahan syarat usia calon presiden dan wakil presiden setelah putusan MK.


DIRTY VOTE rangkum kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari Wanita Emas sampai Gibran.-YouTube Dirty Vote -

Putusan MK (yang juga menjadi polemik itu) memang memutuskan bahwa capres/cawapres boleh diikuti oleh orang yang berusia di bawah 40 tahun. Asal pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah. Tapi, aturan KPU belum diubah.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Nilai Keputusan DKPP Berlebihan dan Rentan Dipolitisasi

BACA JUGA:Putusan DKPP: Ketua dan Anggota KPU Terbukti Langgar Kode Etik, Ini Sanksinya

Nah, kesalahan Hasyim adalah, ia meloloskan Gibran. Wali Kota Surakarta yang masih berusia 36 tahun itu diperbolehkan mendaftar meskipun peraturan KPU belum diubah. Lagi-lagi, DKPP menjatuhkan sanksi kepadanya.

Namun, kali ini sanksinya peringatan keras. Lho, lagi? Bukankah ia sudah dikenai sanksi peringatan keras sejak kasus Wanita Emas? Kenapa tidak konsisten?

Karena itulah, banyak pihak yang mendorong Hasyim untuk mundur dari jabatan sebagai Ketua KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: