Eri-Armuji Berpotensi Jadi Paslon Tunggal di Pilwali Surabaya, Golkar: Bukti Pemimpin yang Berhasil

Eri-Armuji Berpotensi Jadi Paslon Tunggal di Pilwali Surabaya, Golkar: Bukti Pemimpin yang Berhasil

(Kiri ke kanan) Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni, bakal calon wali kota Surabaya Eri Cahyadi, bakal calon wakil wali kota Armuji.-Sahirol Layeli-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Potensi munculnya kotak kosong dalam Pemilihan Wali (Pilwali) Kota Surabaya 2024 menimbulkan Kontroversi di berbagai kalangan masyarakat. 

Sebagaimana diketahui, hingga hari ini, Rabu, 4 September 2024, hanya Eri Cahyadi dan Armuji yang mendaftarkan diri ke KPU Surabaya.

Dukungan 18 partai politik yang ada di Surabaya diborong semua oleh mereka. Lantas, peluang Eri-Armuji menjadi calon tunggal pun sudah di depan mata.

Tentu, ada yang setuju, ada juga yang menolak. Bagaimana bisa kontestasi politik lima tahunan di kota besar seperti Surabaya ini hanya menyuguhkan calon tunggal?

BACA JUGA:Ramai Gerakan Dukung Kotak Kosong di Pilwali Surabaya, Bawaslu: Bukan Kampanye Hitam Asal...

BACA JUGA:Ini yang Akan Terjadi Jika Eri-Armuji Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilwali Surabaya

Aksi penolakan pun mulai terlihat di Surabaya. Seperti yang dilakukan oleh puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Relawan Surabaya Maju. 

Mereka menggelar kampanye kotak kosong di depan kantor KPU Kota Surabaya pada Minggu, 1 September 2024 kemarin.

Sambil membawa spanduk bertuliskan "Deklarasi Kotak Kosong Pilkada Surabaya 2024, Rebut Demokrasi Dari Tangan Kotor Elit Partai", yang lain bertuliskan "Calon Tunggal Tidak Sah".

Gerakan dukung kotak kosong yang dilakukan masyarakat kini menjadi sorotan para politikus. Salah satunya, Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni.

BACA JUGA:Gerindra Resmi Dukung Eri-Armuji, Pilwali Surabaya Diisi Calon Tunggal?

BACA JUGA:Susul 9 Parpol Lain, PSI Beri Dukungan untuk Eri-Armuji di Pilwali Kota Surabaya

Ditemui di Kantor DPRD Kota Surabaya, ia mengatakan bahwa kampanye mendukung kotak kosong adalah hal yang lumrah, serta tidak menyalahi undang-undang. 

"Tetapi, yang harus diketahui, munculnya calon tunggal menunjukkan bahwa calon yang bersangkutan dianggap memiliki keberhasilan dalam memimpin sebuah kota/kabupaten," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: