Dituntut 5 Tahun Penjara, Mantan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siskawati Ajukan Pleidoi
Terdakwa Siskawati berjalan keluar ruang sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Senin, 8 Juli 2024.-Michael Fredy Yacob-
“Itu tidak pernah dipertimbangkan oleh JPU. Oleh karena itu tuntutan itu tidak manusiawi. Tidak berdasarkan fakta. JPU hanya mengutip keterangan kesalahan-kesalahan yang dilakukan klien saya,” katanya saat dihubungi Harian Disway, Sabtu 7 September 2024.
BACA JUGA:Buntut Korupsi BPPD Sidoarjo, KPK Amankan Uang Asing Hingga Kendaraan
Ia pun berencana mengajukan pledoi di sidang pekan depan. Siskawati yang langsung membacakan nota pembelaan tersebut.
Lagi pula, kata Erlan, kliennya tidak bisa menolak perintah atasannya saat itu. “Sebagai bawahan kan dia tidak bisa menolak. Lagipula, dia tidak mendapatkan keuntungan dari potongan itu. Insentifnya juga ikut dipotong,” bebernya.
Ahli hukum pidana Yufron menilai bahwa sebenarnya terdakwa ikut serta dalam kasus tersebut. Karena itu ada pasal 55 yang menjerat terdakwa.
BACA JUGA:KPK Tetapkan SW, Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Tesangka Korupsi Pajak
BACA JUGA:Ini Permintaan KPK ke Hakim PN Jaksel pada Praperadilan Gus Muhdlor
Dalam pasal itu ada tiga kategori. Yakni orang yang melakukan (pleger), menyuruh melakukan (doen plegen) dan turut serta melakukan (medepleger).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ungkap peran Gus Muhdlor dalam kasus pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan BPPD Sidoarjo, Selasa, 7 Mei 2024.-ayu novita-
Bahkan ia menilai, denda yang diberikan itu tidak ada kaitannya dengan uang yang dinikmati oleh terdakwa.
“Istilahnya bukan atasan bawahan. Tetapi penyertaan. Kalau dijatuhkan hukuman uang pengganti baru ada kaitannya dengan uang yang dinikmati oleh terdakwa,” tegasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: